Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Palu Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp 400 Juta

Barang bukti nakoba jenis sabu tersebut, merupakan hasil tangkapan pada bulan ramadan 2019.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Sudirman
abdul humul faiz / tribun timur
Polres Palu bersama pihak terkait saat memusnahan babuk narkoba di ruangan rapat utama Polres Palu, Senin (3/6/2019). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resort (Polres) Palu, Sulawesi Tengah, memusnahkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis Sabu-sabu senilai Rp 400 juta lebih.

Pemusnahan berlangsung di ruang Rupatama Polres Palu, Senin (3/6/2019).

Kapolres Mamuju Ungkap Penumpang KM Laskar Pelangi Balikpapan-Mamuju Over Kapasitas

Jelang Lebaran, Segini Jumlah Pemudik di Pelabuhan Pamatata Selayar

Barang bukti nakoba jenis sabu tersebut, merupakan hasil tangkapan pada bulan ramadan 2019.

Barang bukti yang dimusnahkan beserta alat-alatnya ialah sejumlah 180,0556 gram, atau senilai kurang lebih Rp400 juta.

Selain itu, juga dimusnahkan enam alat hisap sabu (bong), 10 korek api gas, 10 pak plastik klip, 54 pipet plastik, 26 pireks kaca, 26 karet dot dan lima buah alat timbangan.

BB tersebut dimusnahkan mengingat barang yang disita adalah narkotika golongan 1, yang dikategorikan bahan ini mudah rusak.

Selain itu penyimpanannya juga membutuhkan anggaran yang cukup tinggi.

Waka Polres Palu, Kompol Basrum Sychbutuh menyampaikan, BB tersebut ialah dari 12 kasus narkoba yang ditangani oleh Polres Palu.

"Ini dari 12 kasus sepanjang bulan ramadan yang sudah terungkap," kata Basrun.

Basrun menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diamankan milik salah satu sindikat di Kota Palu.

Masing-masing, tersangkanya ialah HT (24), IC (27) dan LS (32).

Ketiganya diamankan didua tempat yang berbeda.

Sehingga, barang bukti yang diamankan dalam jumlah besar.

Jelas Basrun, pemusnahan barang bukti merupakan proses bagian penyidikan tindak pidana narkotika.

Sesuai dengan pasal 45 KUHP, bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan dirampas, dipergunakan buat kepentingan negera atau untuk dimusnahkan.

"Tujuannya untuk mewujudkan kepastian hukum dan transpransi dalam penyelidikan tindak pidana narkotika," tegasnya.

Dengan harapan pihak kepolisian dapat bersama-sama menyelamatkan generasi muda.

"Pemberantasan narkotika harus digemparkam terus menerus dan melibatkan semua komponen masyarakat sesuai dengan Undang-Undang atau amanat Presiden untuk berperang melawan peradaran narkotika," pungkasnya.

Penumpang di pelabuhan Fery Mamuju saat turun dari KM Laskar Pelangi tujuan Balikpapan-Mamuju.
Penumpang di pelabuhan Fery Mamuju saat turun dari KM Laskar Pelangi tujuan Balikpapan-Mamuju. (TRIBUN TIMUR/NURHADI)

Untuk diketahui, pemusnahan disaksikan dan dihadiri pejabat utama Polres, Kejaksaan, BNN, Balai Pom Palu, tokoh masyarakat, RT, Advokat LPS-HAM dan tiga terduga pelaku.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

 

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved