Polres Palu Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp 400 Juta
Barang bukti nakoba jenis sabu tersebut, merupakan hasil tangkapan pada bulan ramadan 2019.
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Sudirman
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resort (Polres) Palu, Sulawesi Tengah, memusnahkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis Sabu-sabu senilai Rp 400 juta lebih.
Pemusnahan berlangsung di ruang Rupatama Polres Palu, Senin (3/6/2019).
Kapolres Mamuju Ungkap Penumpang KM Laskar Pelangi Balikpapan-Mamuju Over Kapasitas
Jelang Lebaran, Segini Jumlah Pemudik di Pelabuhan Pamatata Selayar
Barang bukti nakoba jenis sabu tersebut, merupakan hasil tangkapan pada bulan ramadan 2019.
Barang bukti yang dimusnahkan beserta alat-alatnya ialah sejumlah 180,0556 gram, atau senilai kurang lebih Rp400 juta.
Selain itu, juga dimusnahkan enam alat hisap sabu (bong), 10 korek api gas, 10 pak plastik klip, 54 pipet plastik, 26 pireks kaca, 26 karet dot dan lima buah alat timbangan.
BB tersebut dimusnahkan mengingat barang yang disita adalah narkotika golongan 1, yang dikategorikan bahan ini mudah rusak.
Selain itu penyimpanannya juga membutuhkan anggaran yang cukup tinggi.
Waka Polres Palu, Kompol Basrum Sychbutuh menyampaikan, BB tersebut ialah dari 12 kasus narkoba yang ditangani oleh Polres Palu.
"Ini dari 12 kasus sepanjang bulan ramadan yang sudah terungkap," kata Basrun.
Basrun menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diamankan milik salah satu sindikat di Kota Palu.
Masing-masing, tersangkanya ialah HT (24), IC (27) dan LS (32).
Ketiganya diamankan didua tempat yang berbeda.
Sehingga, barang bukti yang diamankan dalam jumlah besar.
Jelas Basrun, pemusnahan barang bukti merupakan proses bagian penyidikan tindak pidana narkotika.
Sesuai dengan pasal 45 KUHP, bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan dirampas, dipergunakan buat kepentingan negera atau untuk dimusnahkan.