Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Balik Kritik NA, Fachrudin Rangga: Digaji Rp 100 Juta Pun Tak Dipersoalkan Selama Ada Aturan

Wakil Ketua DPRD Sulsel Fachrudin Rangga menanggapi respon Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) terkait honor staf khusus Gubernur Sulsel.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
abdul aziz/tribun-timur.com
Ketua Banggar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fahruddin Rangga 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Wakil Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Fachrudin Rangga menanggapi respon Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) terkait honor staf khusus Gubernur Sulsel.

"Kami di DPRD tidak mempersoalkan mau digaji berapa staf khusus jangan kan 8,8 jt dibayar 100 juta pun tidak dipersoalkan selama ada aturan yang melandasi," kata Rangga, Jumat (31/5/2019).

Menurutnya, legislator punya hak konstitusi mempertanyakan dan mengkritik kalau ada yang melenceng dari perundang undangan.

Baca: Dikritik Gegara Gaji Staf Khusus, Nurdin Abdullah Bilang Begini

Baca: Staf Khusus Nurdin Abdullah Digaji Rp 8,8 juta Perbulan, Hayat: Sedikit itu

Baca: Bukan Staf Khusus, Terungkap Jabatan Syahrul Yasin Limpo SYL Sesungguhnya di Kantor Staf Presiden

"Karena PERGUB yang mengatur penetapan gaji dan honor belum berganti jika punya keinginan untuk menetapkan gaji sebesar itu di revisi dulu PERGUB nya jangan menggunakan aturan ganda, yang aneh dan menjadi pertanyaan kalau seorang gubernur mau membandingkan lembaga DPRD dengan Staf Khusus," katanya.

DPRD, lanjut Rangga, itu lembaga yang keberadaannya diatur oleh Undang Undang dan perlu diketahui bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Secara tegas mengatakan DPRD dan Gubernur adalah mitra sejajar, segala macam penghasilannya diatur undang undang dan peraturan pemerintah sedangkan Staf Khusus diangkat sesuka gubernur ndak jelas landasan hukum yang mengatur nya," katanya.

Ia mengatakan, hal lebih penting dipahami bahwa tidak ada hak diskresi seorang gubernur dalam pengelolaan keuangan yang ada di APBD.

"Semua pengelolaannya harus disetujui DPRD dan semua itu landasan nya mengacu pada peraturan perundang udangan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullahpasang badan bagi para staf khususnya setelah dikritik Tim Banggar DPRD Sulsel, Fachrudin Rangga.

Kritikan itu atas pemberian gaji Rp 8,8 juta per bulan untuk 13 staf khusus Gubernur dan Wakil Gubernur.

Mantan Bupati Bantaeng ini menegaskan jika kebijakannya tak usah direcoki.

Menurutnya kinerja pemerintah Provinsi Sulsel harus diberi kesempatan selama lima tahun untuk dievaluasi oleh masyarakat, jika sejumlah program tidak terselesaikan maka masyarakat bisa menilai.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:
A

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved