Kenapa Menhan Ryamizard Ryacudu Begitu Yakin Senjata Milik Kivlan Zen Bukan untuk Membunuh?
Kenapa Menhan Ryamizard Ryacudu Begitu Yakin Senjata Milik Kivlan Zen Bukan untuk Membunuh?
Kenapa Menhan Ryamizard Ryacudu Begitu Yakin Senjata Milik Eks Danjen Kopassus Kivlan Zen Bukan untuk Membunuh?
TRIBUN-TIMUR.COM,- Eks Danjen Kopassus Kivlan Zen kini tengah menghadapi kasus hukumnya.
Kivlan Zen menjalani pemeriksaaan sebagai saksi kasus makar dan kepemilikan senjata api.
Baca: Reaksi Tak Terduga Kemenag Saat Menteri Lukman Didakwa Terima Suap Rp 70 Juta
Baca: Jokowi Beri Sinyal Ketika Ditanya Kemungkinan AHY dan Sandiaga Uno Jadi Menterinya, Benar Gabung?
Terkait senjata api, seperti dilansir Tribunnews.com, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menyakini senjata api yang dimiliki mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, tidak dipergunakan untuk membunuh.
Ia pun memperkirakan senjata api milik Soenarko bukan berasal dari hasil penyelundupan dari luar negeri, tetapi hasil rampasan perang yang dulunya pernah dijalaninya.
"Soenarko itu dibawah saya dua, tiga tahun. Berati lama dia sudah pengalaman di Papua, tim-tim Aceh segala macam. dia punya senjata merampas ya senjatanya rampasan," ucap Ryamizard di Jakarta, Kamis (30/5/2019).
"Jadi kalau katanya mau membunuh pejabat saya rasa jauhlah," sambung mantan KSAD itu.
Ia meminta kepada semua pihak agar tidak khwatir dan ancaman tersebut hanya sebatas gertakan sesaat.
"Kalau dongkol saya begini, entar saya gampar lu sampai berapa puluh tahun nggak saya gampar kok. Saya tembak kepala dia, udah berapa puluh tahun nggak ada saya tembak. Jangan terlalu khawatir," ucapnya.
Ia berharap sesama anak bangsa tidak ada lagi keributan dalam menjalani pesta demokrasi ini.
"Kalau kita ribut ada yang ikut dompleng, siapa lagi, ya yang radikal-radikal itu, yang merasa anti-Pancasila pasti di sana. Ini yang perlu kita waspadai dan bangkit," tuturnya.
Resmi Ditahan 20 Hari Kedepan di POM Guntur
Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan kliennya selama 20 hari ke depan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Suta di Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya saat pemeriksaan lanjutan kliennya pada Kamis (30/5/2019) sekira pukul 14.50 WIB.
"Saya Suta Widhya selaku kuasa hukum Bapak Kivlan Zen menyampaikan dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan klien saya selama 20 hari ke depan di (Rutan POM) Guntur," kata Suta.
Suta mengatakan, penyidik menahan kliennya karena alasan alat bukti dan keterangan sudah dianggap cukup untuk menahan kliennya.
Sebelum dibawa ke Rutan POM Guntur, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya dan penandatanganan berkas.
Suta mengatakan sopir Kivlan telah mengantarkan pakaiannya ke Mapolda Metro Jaya untuk dibawa ke Rutan POM Guntur.
Menurut Suta, istri Kivlan juga akan segera menyusul ke Rutan POM Guntur.
Ia mengatakan pihaknya akan mengupayakan upaya hukum agar kliennya bisa bebas kurang dari dua puluh hari.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur. Kita akan mengupayakan sebuah upaya hukum agar bisa keluar kurang dari dua puluh hari," kata Suta.
Ia berpendapat kliennya tidak perlu ditahan karena senjata api yang disangkakan kepemilikannya padanya bukanlah miliknya.
"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dsb. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," kata Suta.
Sebelumnya, pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepimilikan dan penguasaan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019) sore.
Kivlan disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ryamizard Ryacudu Yakin Senjata Milik Eks Danjen Kopassus Bukan untuk Membunuh
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso