Reaksi Tak Terduga Kemenag Saat Menteri Lukman Didakwa Terima Suap Rp 70 Juta
Reaksi Tak Terduga Kemenag Saat Menteri Lukman Didakwa Terima Suap Rp 70 Juta
Reaksi Tak Terduga Kemenag Saat Menteri Lukman Didakwa Terima Suap Rp 70 Juta
TRIBUN-TIMUR.COM,- Sidang dakwaan kasus suap seleksi jabatan dengan terdakwa Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu kemarin, mengungkap dugaan penerimaan suap Rp 70 juta oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Dalam sidang dakwan Haris Hasanudin, jaksa KPK menyatakan Haris Hasanudin didakwa memberikan suap sebesar Rp 255 juta kepada Muchammad Romahurmuziy alias Rommy selaku Ketua Umum PPP.
Baca: Jokowi Beri Sinyal Ketika Ditanya Kemungkinan AHY dan Sandiaga Uno Jadi Menterinya, Benar Gabung?
Baca: Mahasiswa Paksa Adiknya Berhubungan Badan, Baru Ketahuan Kalau Sedarah Setelah Hamil & Melahirkan
Diduga uang tersebut diberikan agar Rommy membantu memuluskan Haris Hasanudin dalam prsoes seleksi dan pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Sebab, saat itu Haris terkendala persyaratan seleksi karena pernah mendapatkan sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016.
DIlnasir Tribunnews.com, Dalam dakwaan yang sama, jaksa KPK menyebut selain Rommy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin terkait seleksi jabatan di Kemenag.
Lukman menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan Rommy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum PPP.
Rommy menjadi celah bagi Haris untuk mendekati Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut jaksa KPK, saat itu Rommy mengarahkan Lukman untuk meloloskan Haris mendapatkan jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim.
"Terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun karena terdakwa sulit menemui maka oleh Musyaffa Noer atau Ketua DPP PPP Jawa Timur disarankan menemui Muchammad Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Romahurmuziy," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwan Haris Hasanudin.
Lalu Apa Kata Kementerian Agama?
Kementerian Agama enggan buka suara terkait dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar 70 juta dalam kasus suap jual beli jabatan.
Kemenag menyatakan, akan mengikuti terlebih dahulu proses persidangan.
"Karena ini materi hukum, dan dakwaan itu baru muncul dari tersangka di persidangan, jadi kami (Kemenag) belum bisa memberikan tanggapan," ujar Kabiro Humas dan Informasi Kemenag Mastuki, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (30/5/2019).
Diketahui sebelumnya, nama Menag Lukman terungkap dalam surat dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2019).