Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sistem Zonasi PPDB 2019 Kian Ketat,Syarat Lama Domisili di Kartu Keluarga Berubah Bukan Lagi 6 Bulan

Sistem Zonasi PPDB 2019 Kian Ketat, Syarat Domisili di Kartu Keluarga Berubah Bukan Lagi 6 Bulan

Editor: Anita Kusuma Wardana
Instagram
Sistem Zonasi PPDB 2019 Kian Ketat, Syarat Domisili di Kartu Keluarga Berubah Bukan Lagi 6 Bulan 

Jenjang SD

a. Usia 7 (tujuh) tahun;

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

“Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.

Jenjang SMP:

Sekolah Menengah Pertama.

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Jenjang SMA atau SMK:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat

c. memiliki SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, menurut Permendikbud ini, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved