Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres di MK

Tim 01 Jokowi Jangan Remehkan, Refly Harun Ungkap Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK Jika Lakukan Ini

Tim 01 Jokowi Jangan Remehkan, Refly Harun Ungkap Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK Jika Lakukan Ini

Editor: Mansur AM
KOMPAS.COM
Tim 01 Jokowi Jangan Remehkan, Refly Harun Ungkap Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK Jika Lakukan Ini 

Tim 01 Jokowi Jangan Remehkan, Refly Harun Ungkap Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK Jika Lakukan Ini

TRIBUN-TIMUR.COM - Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno resmi mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Prabowo-Sandi menggugat KPU yang menetapkan Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

Bagaimana peluang Prabowo - Sandi menang Pilpres 2019 lewat jalur Mahkamah Konstitusi?

Baca: BREAKING NEWS: Jembatan Gerak Jebol, Aktivitas Pelabuhan Bajoe Lumpuh

Baca: Catat! Ini Niat & Tata Cara Lengkap Bayar Zakat Fitrah Diri Sendiri, Anak, Istri hingga Keluarga

Baca: Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok yang Mendanai Para Tersangka Pembunuh Berencana Tokoh Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan peluang Pasangan No Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga menang di Mahkamah Konstitusi

Tim BPN Prabowo - Sandiaga mengguat KPU terkait penetapan hasil Pilpres 2019 di mana pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin menang dengan selirish 16.957.123 suara.

Lalu bagaimana kans Prabowo dan tim hukumnya mengalahkan KPU dan membatalkan kemenangan Jokowi - Maruf Amin?

Refly Harun menyebut peluang menang terbuka namun tidak mudah.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Tangkap Layar YouTube tvone)

Baik KPU dan tim 01 tidak boleh meremehkan sengketa ini.

Simak wawancara khusus Pengamat Hukum Tata Negara dengan reporter TV One dalam FaktaTV One yang tayang Senin (27/5/2019) seperti dikutip tribun-timur dari akun Youtube Talkshow TVOne.

"Saya sendiri merasa bersyukur akhirnya BPN menempuh jalur legal konstitusional ini. Soal menang kalah itu soal lain. Tapi bagaimana kita bisa menggeser permasalahan ini dari jalanan ke ruang sidang. Mudah-mdauh persidangan di MK berjalan fair, terbuka, hakim-kahimnya menampilan diri sebagai negarawan bukan partisan. sehingga nanti apapun hasilnya diterima kedua belah pihak," kata Refly Harun.

Mungkinkah Prabowo - Sandi menang di Mahkamah Konstitusi?

"Saya katakan seperti ini dua aspek pendekatannya, satu kuantitatif, kedua kualitatif. Kalau kuantitatif ini BPN harus bisa membuktikan bahwa mereka itu dikurangi dicurangi atau ada penggelembungan suara dari pasangan 01 sejumlah separuh dari 16.957.123 suara. Separuhnya . Artinya kira-kira 8 setengah juta," kata Refly Harun.

"Kalau BPN bisa mendalilkan bahwa saya dikurangi atau disana ada penggelembungan suara 8 setengah juta suara maka disitu kita baru berbicara singifikan. Untuk diproses lebih lanjut dari sisi Kuantitatif. Tapi  kalau dari permohonan saja tidak signifikan, tentu singifnikan ini ada buktinya dan lain sebagainya. Bukan hanya klaim-klaim contoh misalnya orang yang tidak memilih dihitung daftar pemilih khusus tambahan. Itu kan cenderung tidak singifikan. Maka bergerak pada dimensi kedua yaitu kualitatif," urai Refly Harun.

"Kalau berbicara dimensi kualitatif ada dua juga. Apakah akan berbicara pada TSM (terstruktur sistematif dan massif) Atau kah kita hanya cukup membuktikan bahwa memang ada kecurangan yang langsung dikomando pasangan 01 atau tim kampanye nasionalnya. itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu yang jujur dan adil," lanjut Refly Harun.

Untuk membuktikan kecurangan TSM, Refly Harun pesimistis tim BPN 02 bisa melakukannya.

"Kalau TSM, terus-terang berdasarkan pengalaman saya sejak 2004 berat membuktikannya karena menyangkut sebaran suaray ang ebesar jumlah yang besar. Tidak ada waktu untuk membuktikan TSM itu dalam waktu 14 hari kerja. Kalau bicara keterlibatan ASN, bisa nggak BPN membuktikan bhwa ASN memang terlibat dan diperintahkan secara struktural. Tapi hakim harus diyakinkan bahwa ini adalah perintah sifatnya komando," tambah Refly Harun

Pertanyaan: Belum ada sejarah pilpres, kecurangan terbukti dan mendiskualitifkai lawan?

"Jadi begini saya membaca semua permohonan (sengketa Pilpres) mulai 2004 apa kesimpulan saya? Ibaratnya speakser saja ayang besar. Saat dituangkan dalam tulisan menjadi, nothing, nol. Ini menurut saya lawyer-layer BPN harus paham betul kalau MK mau merubah paradigmanya, satu saja terbukti tiu dilakukan pasangan calon sesungguhnya sudah terjadi perlanggaran pemilu. Masalahnya kemarin tidak seperti itu. Tidak pernah membuktikan sampai sedalam-dalamnya bahwa ASN digerakkan dan ada perintah komando. Kemudian TNI polri terlibat memenangkan, bagaimana pula membuktikannya. kalau hal seperti itu disasar , maka sidangnya lebih terukur," tambah Refly.

Simak video lengkapnya: 

(TRIBUN-TIMUR.COM/MANSUR AM)

Baca: BREAKING NEWS: Jembatan Gerak Jebol, Aktivitas Pelabuhan Bajoe Lumpuh

Baca: Catat! Ini Niat & Tata Cara Lengkap Bayar Zakat Fitrah Diri Sendiri, Anak, Istri hingga Keluarga

Baca: Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok yang Mendanai Para Tersangka Pembunuh Berencana Tokoh Nasional

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved