Terlibat Kasus Korupsi, Eks Ketua DPRD Enrekang Lakukan Ini di Pengadilan
Banteng Kadang merupakan salah satu dari enam yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (28/05/2019) siang.
Banteng Kadang merupakan salah satu dari enam yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Keenam terdakwa lainnya adalah Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir dan Nurul
Dalam persidangan, terdakwa Banteng Kadang membacakan pledoi atau pembelaan pribadi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa dituntut selama satu tahun delapan bulan penjara.
OPINI - PR Bagi Petugas Pelayanan Rumah Sakit
SEDANG BERLANGSUNG Live Score Hasil, Madura United vs Borneo FC di Liga 1 2019
Isi pledoinya adalah memohon kepada majelis hakim agar majelis hakim menjatuhkan putusan kepada dirinya sesuai dengan fakta persidangan.
"Memohon agar yang muliah memberikan dengan hukuman yang adil. Apapun putusan nanti saya akan terima dengan lapan dada," kata Banteng kepada hakim.
Banteng mengaku merasa tidak bersalah dalam perkara ini. Seperti dipaparkan dalam pledoi tim kuasanya menyatakan, dalam kegiatan Bimtek yang dipersoalkan peran klienya bukanlah sebagai penyelenggara.
Mengenai kegiatan bimtek atau pendalaman tugas yang diikuti oleh anggota dewan 2015- 2016 harusnya selesai disekretariat dewan.
"Sekretariat itu Sekwan, PPK dan PPTK harus melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap surat yang masuk," kata Firmansyah ditemui di Pengadilan.
Sedangkan penandantangan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) itu dilakukan Banteng Kadang, karena menganggap sudah selesai di Sekretariat Dewan.
"Untuk surat tugas SPPD itu dianggap sudah selesai. Jadi buka domain Ketua DPRD. Apabila klien kami mengetahui surat itu tidak sesuai dengan pemendagri, dari awal pasti klien kmi tidak mendantangani itu," tuturnya.
Eks Striker PSG Perkuat PS Tira-Persikabo Hadapi PSM Makassar
Secara fakta, Banteng Kadang dianggap tidak bersalah karena sudah mengembalikan uang kerugian negara bersama dengan puluhan anggota dewan lainya.
"Tapi yang kami sangat sayangkan dari 30 hanya tiga tersangka. Kami menginginkan tolong penyidik mengusut tuntas kasus. Harus ada perlakuan sama karena semua sudah mengaku.
Oleh karena itu, ia meminta agar Banteng Kadang dibebaskan dari segala dakwaan ataupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami minta klien kami dibebaskan atau onslag," kata Firmasnya ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPu) dibacakan menyebutkan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2015-2016 yang dilakukan terdakwa sebagian fiktif.
Pasalnya, kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para terdakwa juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.
"Jadi mereka tidak mengikuti aturan dan surat edaran Pemendagri. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sah," kata JPU Mudatsir kepada wartawan.
Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang, pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Angkasa Pura I Dirikan Posko Terpadu di Bandara Hasanuddin
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650.
Temuan itu dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.
JPU Mudatsir menambahkan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan anggota DPRD selama dua tahun. Tahun 2015 ada 24 kegiatan dan semuanya fiktif.
Kemudian 2016 ada 22 kegiatan dan fiktif 13. Total Bimtek fiktif dilaksakanan 37 paket kegiatan.
"Jadi total kerugianya ada sekitar Rp 3 m miliar. Tapi sudah dilakukan pengembalian pengembalian," kata JPU Mudatsir .
Ada 46 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok. (*)
Diduga Warga Palopo Tewas Dirampok, Polisi Olah TKP
Bandara Sultan hasanuddin kelak mirip Kupu-kupu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/eks-ketua-dprd-enrekang-banteng.jpg)