Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK Jika Bisa Buktikan Dua Aspek Ini Kata Refly Harun, Simak Videonya

Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK Jika Bisa Buktikan Dua Aspek Ini Kata Refly Harun

Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK Jika Bisa Buktikan Dua Aspek Ini Kata Refly Harun

TRIBUN-TIMUR.COM,- Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Dilansir Kompas.com, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.

Baca: TERNYATA Karena Ini Prabowo Batal Bertemu Susilo Bambang Yudhoyono Usai Pilpres

Baca: Ada Apa? MK Beri Kesempatan Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Dokumen Permohonan Sengketa Pilpres

Baca: Mengenal Salah Satu Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei Irfansyah Mantan Anggota TNI

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.

Bambang menyerahkan sebuah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti.

Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang.

Selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo.

Lalu, ada mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Rikrik Rizkiyana.

Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ternyata Prabowo-Sandi bisa menang

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan kemungkinan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly menyebut, langkah di MK merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan.

Jika tak mengambil langkah di MK, maka BPN Prabowo-Sandi tak bisa membuktikan kecurangan yang selama ini mereka tuduhkan.

"Kalau BPN tidak memilih jalan MK, maka the game is over," kata Refly Harun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved