Polsek Bone-bone Amankan 50 Liter Ballo di Desa Patila
Razia dilakukan disejumlah titik di Kecamatan Bone-bone, dan Kecamatan Tanalili yang merupakan wilayah hukum Polsek Bone-bone.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, TANALILI - Aparat kepolisian dari Polsek Bone-bone menggelar razia minuman keras atau miras, Senin (27/5/2019).
Razia dilakukan disejumlah titik di Kecamatan Bone-bone, dan Kecamatan Tanalili yang merupakan wilayah hukum Polsek Bone-bone.
Ini Kunci Kesuksesan Dhevy Bijak di Pemilu 2019
Tiga Hari Hilang di Laut, Warga Majene ini Belum Juga Ditemukan
Razia dipimpin Kanit Patroli I Wayan Sudana, ditemani Bripka Ismail, Bripka Budi, Brigadir Irmansyah, dan Bripda Saharuddin.
Sejumlah rumah warga yang disinyalir memproduksi dan mengedarkan miras tanpa izin didatangi.
Kapolsek Bone-bone, Agus Mappi menyebut, dalam operasi ini anggotanya menemukan miras jenis ballo di Desa Patila, Kecamatan Tanalili.
"Di Patila anggota mengamankan miras ballo 50 liter milik Islar warga Desa Patila," ujar dia.
Agus menambahkan, razia dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman.

"Apalagi ini bulan Ramadhan. Masyarakat juga kita minta tidak lagi menjual miras," paparnya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: