Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Kepsek SMAN 1 Sembalun Kini Usai Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Ketidaklulusan Aldi

Nasib Kepsek SMAN 1 Sembalun Kini Usai Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Ketidaklulusan Aldi

facebook
Nasib Kepsek SMAN 1 Sembalun Kini Usai Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Ketidaklulusan Aldi 

Kejadian lain, pada saat try out Senin (6/5/2019) lalu, Aldi dimarahi oleh salah satu guru karena mengenakan baju putih abu lalu ia diminta pulang dan tidak bisa boleh mengikuty try out.

Aldi mengaku baju seragam yang seharusnya digunakan hari itu basah karena hujan.

Ia kemudian menolak pulang lalu menanyakan seragam guru BP yang juga tidak sesuai aturan karena seharusnya guru menggunakan seragam hitam putih.

Karena protes Aldi, pihak sekolah menggelar rapat untuk memecat Aldi dari sekolah.

KPAI Temukan Kejanggalan Sekolah Terkait Ketidaklulusan Aldi

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI), Rabu hingga Jumat (24/5/2019) berada di Lombok, NTB, terkait kasus Aldi Irpan, siswa kelas XII jurusan IPS, SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, yang tidak diluluskan karena bersikap kritis.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti yang melakukan pengawasan kasus ini mengumpulkan informasi dari para guru dan rekan sekolah Aldi untuk mendapatkan informasi sebenarnya.

Kunjungan ke rumah Aldi serta bertemu keluarganya dilakukan oleh KPAI, guna memastikan bahwa informasi atau berita yang beredar terkait ketidaklulusan Aldi sesuai fakta.

"Saya memang langsung menuju Sembalun, Lombok Timur, begitu tiba di bandara, Rabu (22/5/2019) kemarin, mengorek semua informasi dari semua pihak, termasuk mengumpulkan data-data resmi yang memang dikeluarkan secara resmi oleh sekolah, seperti raport," kata Retno, Jumat (24/5/2019).

Dia mengatakan, keputusan ketidaklulusan Aldi harus dipertimbangan kembali karena berpotensi kuat melanggar hak-hak anak dan demi kepentingan terbaik bagi anak.

Kesalahan-kesalahan yang dilakukan Aldi menurut kepala sekolah, guru BP (Bimbingan Konseling), bukanlah jenis pelanggaran berat dan bukan tindakan pidana.

"Mengungkapkan pendapat dan mengkritisi kebijakan sekolah dijamin Konstitusi Republik Indonesia, partisipasi anak juga dijamin Undang-Undang Perlindungan Anak, bahkan suara anak wajib didengar pihak sekolah," kata Retno.

KPAI berikut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Kemendikbud RI, yang diwakili Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB, Inspektorat NTB, serta pihak kepala sekokah SMAN 1 Sembalun dan jajarannya, menggelar rapat koordinasi, Kamis (23/5/2019).

Rapat itu berjalan hampir 3 jam dan cukup alot, karena Kepala Sekolah, Sadikin Ali, tetap bersikukuh bahwa keputusannya tidak meluluskan Aldi, merupakan keputusan final dan merupakan keputusan Dewan Guru.

"Ini keputusan Dewan Guru, bukan saya sendiri, dan kami telah menilai Aldi itu selama 3 bulan, tidak meluluskan dia bukan karena nilainya, tetapi karena sikap dan perilakunya yang suka mengkritik kebijakan sekolah," kata Sadikin Ali.

Retno justru mempertanyakan cara pandang kepala sekokah terhadap anak didiknya.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved