Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Mamuju Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Jalan

Kepala BPJS Kesehatan Mamuju Nurwahidah mengatakan, peserta JKN-KIS tak perlu khawatir jelang masa libur.

Penulis: Nurhadi | Editor: Ansar
nurhadi/tribunsulbar.com
Konferensi Pers BPJS Kesehatan Cabang Mamuju di ruangan rapat RM Cita Rasa Mamuju Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Senin (2752019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pastikan kemudahan layanan bagi peserta JKN-KIS saat libur lebaran tahun 2019.

Kepala BPJS Kesehatan Mamuju Nurwahidah mengatakan, peserta JKN-KIS tak perlu khawatir jelang masa libur.

Sebab, kata dia, muda H-7 hingga H+7 atau mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni, peserta JKN-KIS dapat memperolah jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS.

"Bahkan para peserta mudik ke luar kota, BPJS Kesehatn memberikan kemudahan layanan lewat Aplikasi Mudik BPJS,"kata Wahida dalam konferensi pers di RM Cita Rasa Mamuju, Senin (27/5/2019).

 FOTO: Ustad Solmed Ceramah di Acara Buka Puasa Summarecon Mutiara Makassar

ACT-Maybank Syariah Makassar Beri Santunan untuk Ratusan Anak Yatim

"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan,"tambahnya.

Lanjutnya, untuk daftar FKTP dapat diperolah melalui aplikasi mudik atau menghubungi Care Center 1500 400.

Wahidah menjelaskan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan bantuan pelayanan saat libur lebaran atau peserta JKN-KIS membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS selama JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,"ujarnya.

"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenangkan untuk menarik biaya dari peserta,"sambungnya.

Wahidah mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaan aktif,

"Olehnya para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran, khususnya perserta yang sedang mudik dan membawa kartu JKN-KIS,"tuturnya.

Ia menjelaskan, untuk melihat status kepesertaan atau pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan melalui mobile JKN.

 Jelang Arus Mudik, Begini Persiapan Angkasa Pura I di Bandara Sultan Hasanuddin

Selain itu, kata dia, aplikasi Mudik BPJS juga memberikan kemudahan untuk mengecek alamat kantor BPJS terdekat.

Juga  fasilitas kesehatan mitra BPJS, tanya jawab BPJS kesehatan, info BPJS kesehatan, tips BPJS kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS kesehatan.

"Aplikasi mudik BPJS bisa didownload secara gratis lewat Playstore dan Appstore,"ucapnya.

Dikatakan, BPJS kesehatan juga menyedikan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS di seluruh kantor cabang, kontor kabupaten/kota Pulau Jawa dan beberapa kantor kabupaten di luar Pulau Jawa.

"Layanan khusus ini dimulai tanggal 3,4 dan 7 Juni Pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Di pelayanan ini khusus ini, peserta bisa melakukan pendaftaran kartu bayi baru lahir (khusus penerima Upah dan PBI," katanya.

"Percepatan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan percetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap dan penanganan pengaduan yang membutuhkan soluasi segera,"lanjutnya.

Saat ini, pihak BPJS juga telah mengembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit.

hal itu untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan penghitungan denda layanan sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

"Selain di kantor cabang selama libur lebaran, kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui petugas Informasi Penanganan Pengaduan," katanya.

"Itu  meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan dan penanganan pengaduan rumah sakit, baik yang terkait dengan palayanan maupun pengaduan yang perlu diselesaikan ke BPJS karena membutuhkan solusi segera," kata  Wahidah.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved