Gugatan Tidak Dikabulkan di Mahkamah Partai, Marthen Rantetondok Tunggu Hasil Bawaslu
Pemeriksaan itu terkait laporannya dugaan penggelembungan suara di Luwu Timur pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Legislator petahana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Marthen Rantetondok masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemeriksaan itu terkait laporannya dugaan penggelembungan suara di Luwu Timur pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Kita masih tunggu hasilnya karena masih bergulir," kata Marthen, Senin (27/5/2019).
Selain ke Bawaslu Sulsel, Marthen juga menggugat ke Mahkamah Partai Golkar.
Balok Beton Jembatan Takkalasi Barru Nyaris Ambruk, Jalur Trans Sulawesi Terganggu
Hingga Tahap Ketiga, Cluster Jade dan Beryl di Summarecon Mutiara Makassar Sold Out
Tapi, Mahkamah Partai tak mengabulkan gugatannya.
"Kita serahkan saja ke partai, karena ini adalah proses internal Partai Golkar," katanya.
Menurutnya, keputusan Partai Golkar harus dihargai.
"Kita tunggu saja keputusan Bawaslu, kalau memang gugatan kami dikabulkan maka, Mahkamah Partai pasti adil," katanya.
Marthen Rantetondok melakukan gugatan internal untuk perselisihan hasil suara pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Marthen menggugat rekan separtainya, Taqwa Muller dan Andi Hatta Marakarma.
Menurutnya, ada kesalahan penggelembungan suara di dalam internal caleg Partai Golkar.
Irjen M Iqbal: HK Diperintah Tembak Mati 5 Tokoh Nasional di Aksi 22 Mei, Dibayar Rp 150 Juta
"Banyak terjadi penggelembungan suara di TPS Luwu Timur, sehingga kami laporkan ke Bawaslu," katanya.
Marthen maju pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) XI Sulsel.
Dapil ini meliputi Kabupaten Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur.
Dalam Pileg 2019, Marthen meraih suara sebanyak 12.653.
Andi Hatta Marakarma ini mendapat suara sebanyak 13.390.
Sementara, Taqwa Muller meraih 19.658. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: