Gorok Leher Istri, Warga Sudiang Ini Minta Dikurangi Hukumanya
"Kami tidak sependapat dengan beratnya tuntutan pidana yang dibebankan kepada terdakwa," kata Kuasa Hukum terdakwa, Rachmat Sanjaya kepada Tribun
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim Kuasa Hukum Mustakim memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar agar ancaman hukuman yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikurangi.
JPU menuntut Mustakim selama 15 tahun penjara karena tega menghabisi nyawa istrinya bernama Amira dengan menggunakan parang, dinilai terlalu tinggi.
"Kami tidak sependapat dengan beratnya tuntutan pidana yang dibebankan kepada terdakwa," kata Kuasa Hukum terdakwa, Rachmat Sanjaya kepada Tribun, Senin (27/05/2019).
Menurut pengacara senior ini JPU menjatuhkan tuntutan tanpa mempertimbangkan dengan hal hal yang meringankan bagi terdakwa selama persidangan berlangsung.
Babak Baru Sepak Bola Indonesia, Komite Exco PSSI Sepakat Pakai VAR di Liga 1 2019
IMB Property Buka NUP Modern Estate Tipe 55/108
"Kami sependapat dengan JPU dalam membuktikan perbuatan terdakwa. Tapi terdakwa juga punya hak mendapatkan pengurangan hukuman lebih rendah," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mustakim membunuh istrinya Amira di Perumahan Grand Sudiang Residence blok B, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, sejak 16 Oktober 2014.
Mustakim tega membunuh istrinya sendiri karena cemburu istrinya selingkuh dengan pria lain.
Sebelum membunuh korban, pelaku awalnya memeriksa hndphone milik korban.
Namun kala itu korban menolak untuk memberikan handphone miliknya.
Keduanya pun terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan korban.
Terdakwa lalu pergi mengmbil sebilah parang dan langsung menebas leher korban yang sementara berbaring di kasur ssbanyak sebanyak 2 (dua) kali.
Tetap Antar Makanan Saat Motor Hilang, Balasan Diterima Anton Budi Driver Go-Jek Tak Disangka
Tidak sampai disitu, pelaku juga menggorok leher korban bagian depan dengan menggunakan parang secara berkali-kali serta bagian perut korban sebelah kiri hingga meninggal.
Usai membunuh istrinya, terdakwa langsung pergi meninggalkan korban yang sedang bersimbah darah dan melarikan diri menuju ke Kalimantan Barat.
Selama pelarian, tersangka Mustakim yang diketahui berprofesi sebagai supir angkota dan truk ini, bertahan hidup selama pengejaran menjadi Supir trut
Terdakwa baru berhasil ditangkap pada tanggal 23 September 2018 setelah terdakwa menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian di Kalimantan Barat. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: