Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebelum Lebaran, Maqbul Halim Masukan Memori Banding Atas Putusan Pengadilan

Maqbul merupakan terdakwa kasus dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik pada media sosial (Medsos), yang divonis delapan tahun penjara.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
Hasan Basri/Tribun Timur
Kuasa Hukum Terdakwa Maqbul Halim, Zulkifli Hasanuddin 

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim Kuasa Hukum Maqbul Halim memastikan memasukan memori banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling lambat sebelum lebaran Idulfitri 2019  mendatang.

Maqbul merupakan terdakwa kasus  dugaan  penghinaan dan atau pencemaran nama baik pada media sosial (Medsos), yang divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Bocah Hilang di Sungai Powosoi Luwu Timur Ditemukan Meninggal

Bupati Soppeng Cueki Calon Wabup Diusulkan PDIP

"Kami sudah nyatakan banding, tapi untuk memori bandingnya kita akan masukan sebelum lebaran," kata Tim Kuasa Hukum terdakwa, Zulkifli Hasanuddin, Minggu (26/05/2019), malam.

Maqbul mengajukan banding karena  menolak atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Hakim dianggap telah mengabaikan fakta persidangan.

Karena kata Dia dakwaan JPU tentang pelanggaran UU ITE, maka seyogyanya Ahli ITE harus didengarkan keterangannya dalam persidangan untuk membuktikan apakah benar terdakwa mentransmisikan dan mendistribusikan kata/kalimat tersenut.

"Tetapi ahli ITE tidak  didengar keterangannya dan tdk dibacakan BAP nya, maka majelis hakim PT harus mengabulkan memori banding kami dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU," tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan, Maqbul Halim ters eret dalam kasus ini pada saat dirinya menjabat Juru Bicara atau Panglima Squadron pasangan mantan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny Pomanto -Indira Mulyasari (DIAmi).

Kuasa Hukum Terdakwa Maqbul Halim, Zulkifli Hasanuddin
Kuasa Hukum Terdakwa Maqbul Halim, Zulkifli Hasanuddin (Hasan Basri/Tribun Timur)

Ia dilaporkan oleh Kuasa Hukum Aksa Mahmud, Jhon Ardiansyah dan Muktar Juma.

Maqbul Halim di Polisikan lantaran sikap dan perilakunya dianggap telah melewati batas kewajaran, bahkan mengarah ke unsur fitnah.

Hal itu termasuk diduga sengaja melakukan ujaran kebencian pada tokoh-tokoh nasional asal Sulsel disebuah media sosial.

Dalam ciutannya di media sosial, Maqbul mengaitkan Pilkada Makassar dengan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, pengusaha nasional HM Aksa Mahmud dan Wakil Kapolri Komjen Syafruddin

Maqbul juga menyingkat nama Appi Cicu menjadi Acu. Dia lalu menulis Acu ini didukung Wapres HM Jusuf Kalla dan Aksa Mahmud. (*)

  
 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved