Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres di MK

Ini Alasan Prabowo - Sandiaga Sulit Menang di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum KPU: Tak Ada Hal Khusus

Ini Alasan Prabowo - Sandiaga Sulit Menang di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum KPU: Tak Ada Hal Khusus

Editor: Mansur AM
HO
Gedung Mahkamah Konstitusi - Di Gedung ini babak baru Pilpres 2019 kembali bergulir antara Prabowo - Sandiaga, KPU, dan pihak terkait Jokowi - KH Maruf Amin 

"Ini juga tidak akan gampang, karena memang menjelaskan keterlibatan aparat penyelenggara pemilu, penyelenggara negara lainnya sehingga menguntungkan pihak 01, itu juga tidak mudah. Kalau ada pun, belum tentu kan jumlahnya itu akan memengaruhi hasil," kata Feri.

"Termasuk juga sistematis, apakah ini betul-betul terencana dari pusat hingga ke daerah-daerah, lalu dalam junlah masif yang sebarannya akan luar biasa besar," sambungnya.

Feri menambahkan, tantangan-tantangan tersebut harus mampu dijawab oleh tim kuasa hukum BPN dalam persidangan di MK.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

Bambanga Widjojanto di Makassar beberapa waktu lalu
Bambanga Widjojanto di Makassar beberapa waktu lalu (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)

Kuasa Hukum KPU Tak Punya Persiapan Khusus

Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menyebut, tak ada hal khusus yang disiapkan oleh pihaknya dalam menghadapi gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Baca: Baru Saja Daftar MK Gugat KPU, Bambang Kuasa Hukum 02 Prabowo-Sandi Sudah Sampaikan Kritik Pedas Ini

Baca: Veronica Tan Sembunyikan Pernikahan Ahok Dibongkar Mantan Menteri, Sebut Istri Baru Puput Nastiti

Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Italia 2019 Live Trans7, Kabar Buruk Rossi & Tantangan Marquez, Cek Klasemen

Menurut dia, perkara sengketa hasil pemilu adalah hal yang biasa-biasa saja siapa pun penggugat dan tim kuasa hukumnya.

"Enggak ada persiapan khusus. Mau siapa pun pengacaranya, siapa pun penggugatnya, biasa saja," kata Ali saat ditemui di Hotel Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Bagi tim kuasa hukum KPU, gugatan sengketa pemilu erat kaitannya dengan tahapan pemilu.

Sementara tahapan itu sendiri berkaitan dengan pendaftaran dan penetapan calon, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sosialisasi dan kampanye, dan terakhir adalah pemungugan dan pemungutan suara.

Proses tersebut, menurut Ali, cukup sederhana. Apalagi, pihaknya telah terbiasa menangani perkara sengketa pemilu.

Tahun 2013 dan 2014, Ali dan timnya yang tergabung dalam AnP Law Firm juga menjadi kuasa hukum KPU untuk sengketa partai politik peserta pemilu.

Saat Pemilu 2014, ada 903 perkara yang ditangani.

Sebanyak 880 perkara berhasil dimenangkan.

Tahun 2019 Ali dan timnya juga didapuk KPU sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sengketa partai politik di MK dan PTUN.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved