Pilpres Lanjut MK
Baru Saja Daftar MK Gugat KPU, Bambang Kuasa Hukum 02 Prabowo-Sandi Sudah Sampaikan Kritik Pedas Ini
Baru Saja Daftar MK Gugat KPU, Bambang Kuasa Hukum 02 Prabowo-Sandi Sudah Sampaikan Kritik Pedas Ini
Dia meminta, kepada Ketua MK, Anwar Usman mendengar keluhan tersebut.
Sedangkan, kepada aparat kepolisian, dia menginginkan agar tidak paranoid terhadap orang yang ingin mencari keadilan.
"Ini gedung untuk kedaulatan rakyat yang direbut dan dicurangi," kata dia.
Selain itu, pihaknya mengeluhkan pengeras suara yang tersedia di Gedung MK.
Pengeras suara itu berada dalam keadaan tidak bagus, karena kerap kali mengeluarkan suara "kresek, kresek".
Namun, dia masih memandang positif maksud dari pihak MK melayani pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019.
"Kami percaya MK tidak punya maksud apapun," ujarnya.
Serahkan 51 Bukti
Sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.
Baca: Siapa Orang Terlatih yang Disebut Jadi Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei? Nyaris seperti Tragedi 98
Baca: Istri Ke-3 Ustadz Arifin Ilham Penuhi Janji Pada Suami, Begini Penampilannya Datangi Makam Almarhum
Baca: Heboh Pembalasan Luna Maya pada Syahrini di Acara Shopee, Begini Cerita Awal Mulanya
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.
Namun, dia memberikan sedikit gambaran.

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
BW juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.
"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, dan menambahkan apa-apa yang penting dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," kata BW.