Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

13 Gugatan Pemilu 2019 dari Sulsel di MK

Daftar Permohonan Perkara PHPU 2019 tersebut dipublikasikan melalui situs resmi MK www.mkri.id yang dikutip tribun-timur.com hingga Sabtu (25/5).

Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
HO
Setelah Ricuh di Bawaslu, Benarkah Pendukung Prabowo-Sandi akan 'Duduki' Mahkamah Konstitusi? 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR  - Sebanyak 311 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Daftar Permohonan Perkara PHPU 2019 tersebut dipublikasikan melalui situs resmi MK www.mkri.id yang dikutip tribun-timur.com hingga Sabtu (25/5) sekitar pukul 22.30 malam. 

Belum Ada Gugatan Kadir Halid-Arfandy Idris di MK

Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK dan Balikkan Keadaan, Pakar Hukum Jelaskan Cara Rebut Suara 02

Sebelumnya, MK sudah menutup pendaftaran gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 hingga Jumat (24/5) dinihari.

Dari total jumlah tersebut, sebanyak 13 permohonan PHPU dari Sulawesi Selatan (Sulsel).

Perkara untuk perselisihan penghitungan suara, penggelembungan, pengurangan, hingga dugaan kecurangan, baik untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD provinsi, maupun kabupaten/ kota.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan PHPU untuk Pileg DPRD Selayar di Daerah Pemilihan (Dapil) V terkait perolehan suara kursi terakhir dengan Partai Demokrat.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mempersoalkan selisih suara DPRD Makassar di Dapil IV Makassar yang menyebabkan calon legislatif (caleg) Gerindra Kasrudi tak terpilih.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan satu permohonan untuk dua perkara yakni perolehan suara DPRD Sulsel IV (Jeneponto, Bantaeng, Selayar, dan DPRD Toraja Utara Dapil III.

Untuk Dapil IV dugaan penggelembungan suara ke Partai Amanat Nasional (PAN), sedangkan di Torut terkait perbedaan suara dengan Hanura (Agustinus Peleng).

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mengajukan PHPU untuk DPR RI Dapil Sulsel III. Pemohon Darwis Ismail mendalilkan penambahan suara Eva Stevany Rataba (Nasdem) yang mendapatkan kursi terakhir di dapil ini.

Partai Demokrat juga mempersoalkan hasil Pileg DPR RI di Dapil III untuk perolehan suara pemohon Frederik Batti Sorring dan Bahrum Daido.

Dengan dugaan penggelembungan suara internal partainya yang dilakukan caleg nomor urut 7 Partai Demokrat, Muhammad Dhevi Bijak di enam kecamatan di Luwu. Dhevy terpilih di dapil ini.

Sengketa suara internal partai juga diajukan Partai Golkar melalui tiga calegnya. Untuk DPR RI, melalui pemohon Rismayani A Hamid terkait dugaan kecurangan dan manipulasi suara caleg terpilih Golkar di dapil ini yakni Supriansa khususnya di Kabupaten Soppeng.

Gugatan terkait perolehan suara Supriansa juga diajukan sesama caleg internal Golkar yakni Muhammad Yasir yang juga mendalilkan dugaan penggelembungan suara di 27 TPS di 8 kecamatan di Soppeng yang menguntungkan Supriansa.

Satu lainnya diajukan caleg Golkar Selayar, Arifin Daeng Marola, terkait dugaan penggelembungan suara yang diduga menguntungkan Syamsurijal Rahim peraih kursi kedua Golkar di Dapil II.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved