Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2019

Tiba-tiba Mahfud MD Puji Tim Hukum Prabowo Padahal Selalu Bela Jokowi, Mungkinkah 02 Menang di MK?

Tiba-tiba Mahfud MD Puji Tim Hukum Prabowo Padahal Selalu Bela Jokowi, Mungkinkah 02 Menang di MK?

Editor: Hasrul
Tribunnews
Tiba-tiba Mahfud MD Puji Tim Hukum Prabowo Padahal Selalu Bela Jokowi, Mungkinkah 02 Menang di MK? 

Tiba-tiba Mahfud MD Puji Tim Hukum Prabowo Padahal Selalu Bela Jokowi, Mungkinkah 02 Menang di MK?

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendaftarkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHU) di Mahkama Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019).

Hal ini dilakukan tim BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk membuktikan bahwa Pemilu 2019 penuh dengan kecurangan dan merugikan pasangan 02.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengakui bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempunyai sejumlah pengacara terbaik.

Mahfud MD menyebut kuasa hukum dari BPN Prabowo-Sandi memiliki banyak pengalaman di MK.

Di antaranya pengacara Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, serta Irman Putra Sidik.

Mahfud MD Sebut Hitung-hitungan Kemenangan Prabowo-Sandi 55% Bila Hal Ini Terjadi di MK
Mahfud MD Sebut Hitung-hitungan Kemenangan Prabowo-Sandi 55% Bila Hal Ini Terjadi di MK (Tribunnews)

Baca: Ramadan Fair 2019, Dinas Koperasi Hasilkan Rp 50 Juta untuk UKM

Baca: TRIBUNWIKI: Hastag #VIXX7thAnniversary Jadi Trending, Berikut Profil Boyband Korea VIXX

"Dan saya senang mendengar bahwa kuasa hukum dari paslon Pak Prabowo itu ada Denny Indrayana, ada Bambang Widjojanto, ada Irman Putra Sidik," papar Mahfud MD kepada Berita Satu, Jumat (24/5/2019).

"Ini adalah orang-orang yang kredibel, yang punya pengalaman panjang di MK," sambungnya.

Ia menjelaskan, jika nantinya BPN Prabowo-Sandi memenangkan gugatannya, maka hal itu dikarenakan kubu 02 memiliki sejumlah pengacara terbaik.

Namun jika nantinya kalah, Mahfud MD juga menegaskan supaya jangan sampai ada keributan.

"Sehingga kalau misalnya menang ya memang karena objektif, kalau kalah juga harus menerima," ujar Mahfud MD.

"Karena mereka sudah punya pengacara-pengacara terbaik."

"Jangan ribut lagi kalau nanti sudah diputusi gitu ya," sambungnya.

Mahfud MD menambahkan, jika BPN Prabowo-Sandi disarankan untuk mendaftarkan dulu gugatannya ke MK.

Meski bukti yang dikumpulkan belum lengkap, Mahfud MD menjelaskan itu bisa disusulkan di kemudian hari.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved