THR ASN dan DPRD Maros Sudah Cair, Tenaga Honorer Dapat Apa?
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros telah mengucurkan anggaran sekitar Rp 30 miliar, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Sekira 6.700 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini bisa bernafas lega.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros telah mengucurkan anggaran sekitar Rp 30 miliar, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Maros, Takdir, mengatakan THR bagi ASN tersebut, telah dikucurkan sejak Kamis (23/5/2019) kemarin.
Ini 6 Bahayanya Pakai Aplikasi VPN, Jangan Sampai Saldo ATM Habis, Ikuti Cara Ini Agar Terhindar
Malam ke-20 Ramadhan, Kepala Kemenag Enrekang Ceramah di Masjid Taqwa
Selain ASN, kata dia, THR juga diberikan kepada 35 anggota DPRD Maros.
"THR buat anggota DPRD Maros, totalnya mencapai Rp 144 juta," kata Takdir, kepada tribun-maros.com, Jumat (24/5/2019) siang.
Takdir menambahkan, THR tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk keperluan jelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Jika ASN dan 35 anggota DPRD Maros, bakal menikmati THR, kondisi berbeda justru dialami tenaga honorer di Maros.
Tenaga honorer dipastikan "gigit jari," karena Pemkab Maros tak menganggarkan THR buat mereka.
"Tenaga honorer memang sebenarnya sudah tidak ada lagi. Jadi kalau honorer yang ada di sejumlah SKPD itu berharap THR, itu tergantung kebijakan SKPD masing-masing saja. Misalnya berupa parsel," ujarnya.
Siapa Sengkuni? Gubernur Jateng Sebut Dialah Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei di Jakarta
Bukan hanya tenaga honorer, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru lulus pun juga belum bisa menikmati THR tahun ini.
"Kalau CPNS itu belum ada memang THR yang diberikan," tuturnya.
Sekadar diketahui, pemberian THR bagi ASN ini telah diputuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 dan telah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Tak hanya PNS, THR juga akan diterima oleh TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: