Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anda Ikut Menyebar Gambar WA 3 Anggota Brimob dari China? Segera Hapus Atau Nasib Anda Seperti SDA

Anda Ikut Menyebar Gambar WA 3 Anggota Brimob dari China? Segera Hapus Atau Nasib Anda Seperti SDA

Editor: Mansur AM
Freepik
Waspada Hoax atau Fake News 

1. Relawan

Don Muzakir mengunggah video provokasi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan inskonstitusional terkait hasil Pemilu 2019.

Video itu diunggah pelaku di Youtube dan Instagram.

Penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Aceh untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh penyidik reskrim umum Polda Aceh.

Don Muzakir terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan 160 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Baca juga: Sebar Video Provokasi, Koordinator Relawan Prabowo–Sandi Aceh Terancam 10 Tahun Penjara

2. Penyiar radio

Akibat menyebarkan video hoaks mengenai aksi unjuk rasa di Jakarta, seorang penyiar radio swasta, DP (31) di Kota Bandung diamankan pihak kepolisian.

DP (31) menunjukan print out status hoaks terkait aksi 22 Mei di Jakarta di akun Facebook miliknya saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (23/5/2019). (KOMPAS.com/AAM AMINULLAH)
DP (31) menunjukan print out status hoaks terkait aksi 22 Mei di Jakarta di akun Facebook miliknya saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (23/5/2019). (KOMPAS.com/AAM AMINULLAH) ()

Pria asal Jatinangor, Sumedang ini ditangkap Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat pada Kamis (23/5/2019).

DP terbukti bersalah setelah me-repost unggahan orang lain dengan menambahkan narasi provokatif pasca-aksi rusuh di Jakarta beberapa hari lalu.

Tersangka sempat menghapus tiga video hoaks yang diunggahnya tersebut.

Namun, pihak kepolisian telah men-screenshot konten itu.

Handpone milik DP juga disita petugas sebagai barang bukti. Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 juncto Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

3. Guru PNS

Guru PNS AS (bertopi) sebelum memberikan keterangan pers di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019). AS dotangkap karena menyebarkan pesan pengeboman massal di Jakarta via WhatsApp.
Guru PNS AS (bertopi) sebelum memberikan keterangan pers di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019). AS dotangkap karena menyebarkan pesan pengeboman massal di Jakarta via WhatsApp. (KOMPAS.com/ARI MAULANA KARANG)

Guru PNS di SMA Negeri Cibatu, AS (54), ditangkap polisi lantaran pesan provokatif yang disebarkannya melalui grup-grup WhatsApp.

AS menyebarkan pesan ancaman dan mengundang orang untuk melakukan pengeboman massal di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved