Pilpres 2019
Daftar Pengacara Prabowo Akan Gugat Hasil Pilpres, Mahfud MD: Kemenangan Prabowo-Sandi Bisa 55%
Daftar Pengacara Prabowo Akan Gugat Hasil Pilpres, Mahfud MD: Kemenangan Prabowo-Sandi Bisa 55%
Daftar Pengacara Prabowo Akan Gugat Hasil Pilpres, Mahfud MD: Kemenangan Prabowo-Sandi Bisa 55%
TRIBUN-TIMUR.COM - Di tengah polemik Pilpres 2019, Mahfud MD kembali berkomentar dan membuat angin segar bagi kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil Pilpres 2019.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Hasilnya paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin unggul dibanding paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Paslon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin lebih unggul dengan perolehan 55,50 persen suara.
Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen suara.
Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Maruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.
Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, TVOne, Rabu (22/5/2019).
"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.
"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen, bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."
"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka."
BPN baru akan mendaftarkan pada hari terakhir, yakni Jumat 24 Mei 2019 besok.
Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan gugatan permohonan sengketa hasil Pemilu kubu 02 baru akan dilayangkan pada besok, Jumat 24 Mei 2019.
"Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.