Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Kapok di Penjara, Warga Sailong Bone Ini Kembali Ditangkap Polisi

Kali ini, pelaku yang diamankan yakni Asmar alias Ammang (21), warga Desa Sailong Kecamatan Dua Boccoe, Bone.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
resmob polres bone
Tim Unit II Resmob Polres Bone kembali mengamankan Asmar, pelaku tindak pidana pencurian handphone(HP) di Desa Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. 

TRIBUNBONE.COM, DUA BOCCOE - Tim Unit II Resmob Polres Bone berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian handphone  di Desa Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

Kali ini, pelaku yang diamankan yakni Asmar alias Ammang (21), warga Desa Sailong Kecamatan Dua Boccoe, Bone.

Sementara korbannya bernama Andi Nurani (46), juga warga Desa Sailong.

Dalam rilis penangkapan, Rabu (22/5/2019), Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun melalui Kanit Aiptu Abustan Mappa menuturkan Asmar diamankan di rumahnya.

"Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban atas kehilangan HP pada tanggal 17 Mei 2019 lalu,"kata Iptu Muhammad Pahrun, Rabu (22/5/2019).

Kata Pahrun, pelaku Asmar bukanlah pertama kalinya terlibat kasus tindak pidana pencurian.

Dia tercatat pernah mendekam dua kali di Lapas kelas II A Watampone pada tahun 2011.

"Sebelumnya pelaku pernah ditahan di Lapas kelas II A Watampone pada tahun 2011 atas tindak pindana pencurian motor di wilayah hukum Polres Bone," tambahnya.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu buah Handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime.

Kini, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, guna pemeriksaan lebih lanjut.(TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved