Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bimtek DPRD Enrekang Sebut Tuntutan JPU Hanya Copy Paste
JPU menuntut tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang, selama satu tahun delapan bulan penjara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang, selama satu tahun delapan bulan penjara.
Ketujuh terdakwa itu di antaranya tiga mantan unsur pimpinan DPRD Enrekang yakni Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.
Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir dan Nuru'
Baca: Alasan JPU Tuntut Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Enrekang Hanya 20 Bulan
Baca: Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Enrekang Dituntut 20 Bulan Penjara
Baca: Target Kumpulkan Zakat Rp 14 M, Baznas Enrekang Utus 300 Mubalig
Menanggapi tuntutan itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa memastikan akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.
Salah satunya adalah tim Kuasa Hukum terdakwa Sekwa Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir, Muhammad Armansyah
Muhammad Armansyah mengatakan mengajukan pledoi karena menilai klienya tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
Sebab perkara yang menyeret klienya adalah persoalan administratif bukan perbuatan pidana.
"Persoalan ini sebenarnya tidak perlu dibawa ke Pengadilan, karena secara memang kegiatan bimtek secara faktual bimtek itu dilaksanakan. Yang jadi masalah karena tidak adanya korespondensi yang dilakukan penyelenggara," sebutnya.
Korespondesi dimaksud adalah penyampaian atau memberitahukan ke Mendagri tentang kegiatan itu. "Kalau kita bicara tentang korespondesi itu hanya persoalan admistratif bukan perbuatan pidana," tuturnya.
Kuasa Hukum terdakwa juga menilai surat tuntutan JPU untuk terdakwa dinilai "copy paste".
Hal itu disampaikan karena surat materi tuntutan yang dibacakan JPU setebal 500 halaman, bisa disusun hanya dalam waktu satu minggu.
Disis lain, materi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dibacakan di muka persidangan sebagian dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan dan menyalin dari berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya mengatakan seperti itu karena apa yang dibacakan saya dengar tidak sesuai dengan fakta persidangan tetapi apa yang di BAP. Jadi saya berasumsi itu hanya disalin di BAP," sebutnya. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: