Cabuli Pacarnya Masih di Bawah Umur, Warga Lamuru Bone Dibekuk Polisi
Kali ini, berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, Senin (20/5/
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ansar
TRIBUNBONE.COM, TELLU SIATTINGE- Tim Unit II Resmob Polres Bone unit II yang dipimpin Aiptu Abustan Mappa kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana.
Kali ini, berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, Senin (20/5/2019) kemarin.
Pelakunya diketahui bernama Saldi (20) warga Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Bone.
Prof Hamdan Juhannis Didoakan Bupati Jadi Rektor UIN Alauddin
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu, Polres Tana Toraja Lakukan Ini
Sementara korbannya diketahui berinisial RS (18) seorang pelajar warga Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Bone.
Dalam rilis pengungkapan kasus, Selasa (21/5/2019), pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban.
Saat itu, pelaku pernah melakukan hubungan dengan korban layaknya suami istri.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
BKUD dan BPN Pinrang Koordinasi Terkait MoU Bidang Pertanahan
"Betul pelaku diamankan di rumahnya di Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattinge kemarin,"kata AKBP M Kadarislam Kasim, Selasa (21/5/2019) malam.
Dalam introgasi polisi, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan persetebuhan dengan korban yang waktu itu korban masih sekolah di salah satu SMA di Kota Watampone.
Kini, pelaku diamankan di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kota Watampome guna proses hukum lebih lanjut.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: