Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buntut Aksi 22 Mei, Jaringan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Lemot? Ternyata Ini Penyebabnya

Jaringan media sosial, berupa Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp mengalami gangguan, Rabu (22/5/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Instagram
Buntut Aksi 22 Mei, Jaringan Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp Lemot? Ini Penyebabnya 

Kemudian, pelaku melakukan screenshot unggahan. Konten yang kemudian viral adalah screenshot tersebut.

APES! Rudiantara Dilapor ke Bawaslu terkait 'Yang Gaji Kamu Siapa', Dianggap Rugikan Prabowo-Sandi
APES! Rudiantara Dilapor ke Bawaslu terkait 'Yang Gaji Kamu Siapa', Dianggap Rugikan Prabowo-Sandi (Tribunnews)

Jadi, pemerintah melakukan pembatasan sementara penyebaran video dan foto di WhatsApps.

"Teman-teman akan alami pelambatan kalau download atau upload video. Karena viralnya yang negatif ada di sana. Sekali lagi ini sementara," kata Rudiantara.

Baca: Mahasiswa KKN STKIP Muhammadiyah Bulukumba Gelar Lomba Anak Saleh

Baca: Reaksi Sandiaga Uno Saat Diminta Komentari Kerusuhan dalam Aksi Penolakan Hasil Pilpres 2019

Baca: Aksi 22 Mei, Polisi Temukan Amplop Berisi Uang dan Mobil Ambulans Berlogo Partai Angkut Banyak Batu

Imbauan Tak Sebar Konten Aksi Kekerasan dan Ujaran Kebencian 

  1. Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu, 22 Mei 2019, berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun.
  2. Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat.
  3. Kementerian Kominfo  mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.
  4. Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  5. Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.
  6. Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta. 

Baca: Mahasiswa KKN STKIP Muhammadiyah Bulukumba Gelar Lomba Anak Saleh

Baca: Reaksi Sandiaga Uno Saat Diminta Komentari Kerusuhan dalam Aksi Penolakan Hasil Pilpres 2019

Baca: Aksi 22 Mei, Polisi Temukan Amplop Berisi Uang dan Mobil Ambulans Berlogo Partai Angkut Banyak Batu

Kronologi Kerusuhan

Aksi damai di depan gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta berakhir dengan rusuh pada Rabu (22/5/2019) dini hari.

Upaya pihak keamanan yang ingin membubarkan massa dengan cara persuasif tak direspon baik para demonstran.

Melansir Kompas.com, Kericuhan bermula saat massa mencoba merusak pagar besi di depan Kantor Bawaslu pukul 22.15 WIB.

Baca: BREAKING NEWS: Puluhan Massa Serukan Aksi Super Damai Menolak Hasil Pilpres 2019

Baca: JUSUF Kalla: Silahkan Demo, Aksi 22 Mei Tak Akan Rubah Hasil Pemilu, Hanya ini yang Bisa Mengubah

Baca: Hotman Paris Blak-blakan Bandingkan Kekayaan Richard Kyle & Ardi Bakrie,Reaksi Jedar & Nia Ramadhani

Melihat situasi yang memanas, polisi berupaya membubarkan kerumunan massa.

Kendaraan taktis kepolisian yang telah meninggalkan Bawaslu kembali didatangkan untuk membubarkan para pengunjuk rasa yang masih bertahan.

Polisi membubarkan ratusan massa yang masih berunjuk rasa didepan kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Menurut pantauan Kompas.com dilokasi, ratusan massa mulai dibubarkan karena merusak pagar besi yang diletakkan kepolisian di depan kantor Bawaslu RI pada pukul 22.15 sambil menyanyikan lagu Pak polisi tugasmu mengayomi, berulang kali.(KOMPAS.com/ TATANG GURITNO )
Polisi membubarkan ratusan massa yang masih berunjuk rasa didepan kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Menurut pantauan Kompas.com dilokasi, ratusan massa mulai dibubarkan karena merusak pagar besi yang diletakkan kepolisian di depan kantor Bawaslu RI pada pukul 22.15 sambil menyanyikan lagu Pak polisi tugasmu mengayomi, berulang kali.(KOMPAS.com/ TATANG GURITNO ) ()

Pukul 22.40 , bentrokan terjadi.

Terlihat polisi mengejar para pengunjuk rasa.

"Ayo tetap rapatkan barisan, jangan pada takut," teriak seseorang di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) malam.

Tak lama kemudian, puluhan anggota kepolisian berlari ke Halte TransJakarta Sarinah untuk mendekat kerumunan massa.

Melihat polisi mendekat, kerumunan itu lari kocar-kacir membubarkan diri.

Massa aksi demo Bawaslu membantu menghalau massa yang terprovokasi dan hendak menghampiri barikade aparat gabungan di depan Bawaslu, Selasa (21/5/2019).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Massa aksi demo Bawaslu membantu menghalau massa yang terprovokasi dan hendak menghampiri barikade aparat gabungan di depan Bawaslu, Selasa (21/5/2019).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN) (Kompas.com)

Pada pukul 00.39 WIB, pihak Kepolisian terpaksa menembakkan gas air mata ke aras demonstran

Hal tersebut berawal dari imbauan polisi yang meminta massa untuk membubarkan diri

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved