Update Pilpres 2019
Tak Pernah Deklarasi Meski Sudah Unggul versi Quick Count, Kini Jokowi-Maruf Beri Pidato Kemenangan
Akhirnya pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyampaikan pidato kemenangan setelah pengumuman hasil Pilpres 2010 oleh KPU, Selasa (21/5/2019).
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
MK Siap Terima Gugatan Hasil Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima dan memproses pengajuan permohonan gugatan terhadap hasil final rekapitulasi Pemilu 2019.
Hal itu dipastikan setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mulai hari ini para peserta pemilu sudah bisa mengajukan permohonan gugatan hasil pemilu ke MK.

"KPU sudah menetapkan dini hari tadi dan sudah ada SK KPU tentang hal itu. Maka, sesuai ketentuan, para peserta pemilu sudah bisa mengajukan permohonan mulai hari ini," ujar Fajar kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2019).
Ia menambahkan, sejauh ini MK sudah siap menerina dan memproses pengajuan permohonan.
"Ya, hingga hari ini kami sudah siap," ujar Fajar.
Pengajuan gugatan hingga 24 Mei 2019
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Jangka waktu pengajuan gugatan paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan.
"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief seperti dikutip dari Antara.
Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25- 27 Mei 2019.
Sebaliknya, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan.
Setelah adanya putusan MK, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.