Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Pilpres 2019

Tak Pernah Deklarasi Meski Sudah Unggul versi Quick Count, Kini Jokowi-Maruf Beri Pidato Kemenangan

Akhirnya pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyampaikan pidato kemenangan setelah pengumuman hasil Pilpres 2010 oleh KPU, Selasa (21/5/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana

Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU, kata dia, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan ke MK.

Hal ini dia sampaikan ketika ditanya mengenai langkah konkret kubu 02 setelah KPU mengumumkan hasil pemilu nantinya.

Pasalnya, Prabowo telah menyatakan menolak hasil pemilu dari KPU.

"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Namun kini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut merupaka  hasil rapat internal yang dilakukan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di kediaman Prabowo Subianto , Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal dikutip dari Kompas.com.

Baca: Hari Ini Peserta Pemilu Bisa Gugat Hasil Pemilu 2019,Akankah Kubu Prabowo-Sandi Ajukan Protes ke MK?

Baca: Pengumuman Hasil Pemilu 2019, Jokowi-Maruf Menang, Bandingkan Perolehan Suara dengan Prabowo di 2014

Baca: Beredar Surat Penyidikan Kasus Makar, Benarkah Prabowo Sudah Jadi Tersangka? ini Reaksi BPN

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto (tribunnews)

Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.

"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.

Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Reaksi Prabowo atas Pengumuman KPU menetapkan Jokowi menang Pilpres 2019
Reaksi Prabowo atas Pengumuman KPU menetapkan Jokowi menang Pilpres 2019 (KPU)

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved