Pilpres 2019
Prabowo Baca Naskah Jumpa Pers Lihat Ekspresi Sandiaga Uno di Sampingnya, BPN 02 Pastikan ke MK
Prabowo Baca Naskah Jumpa Pers Lihat Ekspresi Sandiaga Uno di Sampingnya, BPN 02 Pastikan ke MK
Prabowo Baca Naskah Jumpa Pers Lihat Ekspresi Sandiaga Uno di Sampingnya, BPN 02 Pastikan ke MK
TRIBUN-TIMUR.COM - Kontestan Pilpres 2019 No Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menggelar jumpa pers resmi Selasa (21/5/2019) menanggapan Pengumuman KPU yang menetapkan Hasil Pemilu dan Pilpres 2019 dini hari tadi.
Prabowo Subianto menyebut waktu pengesahan KPU dengan istilah 'Senyap-senyap begitu'.
Saat Prabowo menyatakan istilah 'senyap-senyap begitu' tampak ekspresi Sandiaga Uno tersenyum lalu tertawa bersama sejumlah relawan di belakang Prabowo - Sandi.
Baca: KILAS BALIK 21 Mei 1998, Detik-detik Presiden Soeharto Mundur dan Kini Menantunya Kalah Pilpres 2019
Baca: Dulu Bilang Tak Percaya, Ada Apa BPN Prabowo-Sandi Tiba-tiba Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi?
Baca: Demi Istri Anak, Sedihnya Potret Driver Ojol Ini saat Sahur, Makan Nasi Dos Sendiri di Pinggir Jalan
"Ijinkan saya atas nama Pasangan Calon Presiden dan Wapres RI 02 dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 ini untuk membacakan statemen yang kami susun.
Untuk menanggapi pengumuman KPU dini hari tadi pagi yah, sekitar jam 2 pagi, senyap-senyap begitu," kata Prabowo mengawali jumpa pers.
"Bisa orang tidur atau belum tidur sama sekali" lanjut Prabowo terkait waktu pengesahan KPU.
Berikut pernyataan lengkap Prabowo Subianto sambil membaca naskah di tangannya seperti disadur tribun-timur.com dari Youtube Kompas.com:
Seperti yang telah disampaikan pada pemaparan kecurangan di Hotel Sahid Jaya tanggal 14 Mei 2019 yang lalu, kami pihak Pasangan Calon 02 tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan.
Pihak Paslon 02 juga telah menyampaikan untuk memberi kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga benar-benar mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil.
Namun hingga pada saat terakhir tidak ada upaya yang dilakukan KPU untuk memperbaiki proses tersebut.
Oleh karena itu, sesuai dengan apa yang pernah kami sampaikan pada kesempatan 14 Mei lalu di Hotel Sahid Jaya, kami pihak Paslon 02 MENOLAK semua hasil penghitungan hasil penghitungan suara Pilpres yang diumumkanKPU pada tanggal 2 Mei 2019 dini hari tadi.
Di samping itu pihak Paslon 02 juga merasa pengumuman hasil rekapitulasi tersebut di laksakanakn pada waktu yang janggal di luar kebiasaan
Dua, pihak Paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini.
3. Menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat relawan dan pendukung simpatisan Paslon 02 untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta selalu menjaga aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum selalu dilaksanakan damai, berlandaskan konsitusi.
Demikian statmen kami saya kira cukup jelas pada tanggal 14 Mei juga pernyataaan pernyataan kami sesudah itu saya kira bisa menjadi pegangan kita di depan.
Berikut video lengkapnya:
BPN Pastikan Lanjut ke Mahkamah Konstitusi
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.
Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara. Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Baca: KILAS BALIK 21 Mei 1998, Detik-detik Presiden Soeharto Mundur dan Kini Menantunya Kalah Pilpres 2019
Baca: Dulu Bilang Tak Percaya, Ada Apa BPN Prabowo-Sandi Tiba-tiba Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi?
Baca: Demi Istri Anak, Sedihnya Potret Driver Ojol Ini saat Sahur, Makan Nasi Dos Sendiri di Pinggir Jalan
(TRIBUN-TIMUR.COM/Kompas.com dengan judul "BPN Prabowo-Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK?