Pemilu 2019
Diduga Dukung Capres, 1 ASN RSUD KH Hayyung Selayar Dilaporkan ke Bawaslu
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi hukuman disiplin ringan kepada oknum ASN RSUD KH Hayyung Selayar.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG -Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi hukuman disiplin ringan kepada Khaerati.
Khaerati merupakan salah satu ASN yang bekerja di RSUD KH Hayyung Selayar.
Dalam tebusan surat rekomendasi yang diterima Bawaslu Kepulauan Selayar pada hari Senin (20/5/2019).
Baca: Ini Tips Bugar Berpuasa Ala Vokalis Band Mr Jaw Selayar
Baca: Kelurahan Batangmata Sapo Selayar Gelar Lomba Hafalan Al Quran dan Doa-doa
Baca: IZI Selayar Galang Dana untuk Palestina
Surat rekomendasi bernomor B-1503/KASN/5/2019, tertanggal 9 Mei 2019, perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN, ditujukan langsung kepada Bupati Selayar H Muh Basli Ali, sebagai pejabat pembina kepegawaian di Kepulauan Selayar.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno mengatakan, pada tanggal 9 April 2019, Khaerati dilaporkan oleh Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Khaerati, kata Suharno, telah berpihak kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden melalui unggahan pada akun media sosial Facebook.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu, Khaerati diduga melanggar netralitas ASN, sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 455 ayat 1 huruf C,
“Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, Bukan Tindak Pidana Pemilu, diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang,"uanrnya.
Atas dasar itu, lanjutnya, maka dugaan pelangaran yang dilakukan Khaerati kita teruskan ke KASN.
"Selanjutnya rekomendasi tersebut diharapkan segera dilaksanakan dan dilaporkan ke KASN paling lambat 14 hari sejak rekomendasi diterima,"ujarnya.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
A