Aniaya Tukang Parkir, Dua Warga Palopo Dibui
Tim Polsek Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, meringkus dua pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AR, (20)
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tim Polsek Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, meringkus dua pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AR, (20) warga Jalan Malaja, Kota Palopo, Selasa (21/5/2019).
Dua pelaku, Darwis alias Darus bin Andi Hamide (23) warga Jalan Cakalang Jaya, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur dan Abdul Rahim alias Rahim bin Dg Arrang (20) warga Perumahan Citra Graha, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar mengatakan, kedua pemuda itu diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan pelaku yang terlebih dahulu diamankan.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Palopo Gelar Pasar Murah, Segini Harga Sembakonya
Baca: Kota Palopo Raih WTP Ke Empat dari BPK
Baca: Polres Palopo Sita Ribuan Petasan, Khawatir Ada Korban Jiwa
“Penangkapan keduanya itu berawal dari keterangan seorang pelaku yang terlebih dahulu kami amankan yaitu Darwis kami amankan di Jalan Cakalang Jaya," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Akbar, kami kembali mengamankan pelaku bernama Abdul Rahim di Perumahan Citra Graha.
"Setelah itu si Abdul Rahim lagi yang kita amankan," jelasnya.
Para pelaku melakukan penganiayaan pada 18 Maret 2019 lalu.
Korban yang dianaiaya adalah tukang parkir.
Korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, robek pada bagian bibir atas dan dua gigi korban patah pada bagian depan.
"Kedua pelaku penganiayaan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kuncinya.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
A
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tim-polsek-wara-kota-palopo-sulawesi-selatan-meringkus-dua-pria.jpg)