Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulteng Mengaku Belum Tetapkan Tersangka Kasus Elpiji Ilegal di Palu

Hingga saat ini, kasus gas Elpiji 3 Kg sedang ditangani oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Suryana Anas
Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Tabung gas Elpiji 3 Kg ilegal dalam keadaan kosong diamankan di Polda Sulteng, Kamis (16/5/2019). (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Hingga saat ini, kasus gas Elpiji 3 Kg sedang ditangani oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Namun meski telah memeriksa sejumlah saksi, Polda Sulawesi Tengah belum juga menetapkan tersangka.

Sesuai peraturan, pemilik tabung ilegal sebanyak 3.547 berinisial IM masih berstatus sebagai saksi.

Baca: Segini Jumlah Pelaku Pencurian Periode April-Mei 2019 di Palu

Baca: Huntara Disegel, 60 KK Pengungsi di Mamboro Palu Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Baca: Kisah Risky, Bocah Korban Gempa Palu Ketemu Pemain Manchester City Riyad Mahrez

"Sementara baru pemeriksaan beberapa saksi, baru kemudian kita tetapkan berapa orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Didik Supranoto, Kamis (16/5/2019).

Belum ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, karena harus melakukan uji laboratorium terhadap ribuan tabung tersebut.

"Sehingga nantinya akan diketahui apakah tabung tersebut sesuai standar kelayakan atau tidak," jelas Didik.

Jika hasil laboratorium, bahwa kode tabung tersebut tidak sesuai standar, maka kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut hingga penetapan tersangka.

"Apalagi berdasarkan keterangan IM, bahwa ia sudah melakukan aktivitas distribussi selama 1 tahun," tuturnya.

Bahkan ia sudah mendistribusikan tabung kosong itu ke beberapa agen, diantaranya di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong.

Sebelumnya, penemuan tabung kosong ilegal itu berawal dari adanya pasar murah yang dilaksanakan oleh Disperindag Kota Palu, Sabtu, 11 Mei 2019 lalu.

Ditreskrimsus Polda Sulteng mendapatkan informasi dari Sales Elpiji Pertamina Palu bahwa telah ditemukan tabung 3 Kg yang tidak sesuai dengan standar (SNI).

Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan pengecekan di tempat usaha milik IM di Jl RE Martadinata Kelurahan Tondo.

Ditemukan sebanyak 3547 tabung elpiji dalam keadaan Kosong.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi awal terhadap pemilik tabung warna melon itu serta mengamankan barang bukti.

Jika terbukti bersalah, IM bisa terancam Pasal 62 Nomor 20 Tahun 2014 tentang standarisasi dan kesesuaian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun atau denda Rp50 Miliar.

Atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp2 Miliar. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved