Ngaku Sakit, dr Ani Hasibuan Batal Diperiksa Polisi Berikut 5 Pasal yang Menjerat Dokter Syaraf Itu
Ngaku Sakit, dr Ani Hasibuan Batal Diperiksa Polisi Berikut 5 Pasal yang Menjerat Dokter Syaraf Itu
Ngaku Sakit, dr Ani Hasibuan Batal Diperiksa Polisi Berikut 5 Pasal yang Menjerat Dokter Syaraf Itu
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemanggilan dr Rboah Khairani Hasibuan atau dr Ani Hasibuan oleh polisi menjadi perhatian publik.
dr Ani Hasibuan bertekad membongkar misteri kematian ratusan penyelenggara Pemilu 2019.
dr Ani Hasibuan juga membantah analisa jika penyebab ratusan penyelenggara Pemilu 2019 meninggal karena kelelahan.
Dokter spesialis syaraf, Roboah Khairani Hasibuan atau dr Ani Hasibuan meminta penundaan pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya.
Sedianya Ani Hasibuan diperiksa pada hari ini, namun dirinya dikabarkan sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan polisi.

"Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami," ujar pengacara Ani, Amin Fahrudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Ani meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap.
Amin mengungkapkan Ani kelelahan sehingga kondisinya tidak sehat.
"Ibu Ani kondisi sakit sedang di rumah, tidak dalam perawatan rumah sakit. Ya sakitnya itu karena terlalu over secara fisik jadi mungkin beliau kelelahan gitu," tutur Amin.
Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam surat panggilan Nomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Ani sejatinya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Pemeriksaan polisi itu terkait artikelnya di sebuah portal berita tamshnews.com pada 12 Mei 2019.
Dalam headline portal tamshnews.com yang bertulisan 'The Reality News Leading, Media NKRI', dalam tulisan berformat surat kabar itu terdapat foto Ani Hasibuan. Dalam portal tersebut tertulis 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal', demikian judul tulisan di The Reality News Leading, Media NKRI, sebagaimana yang ditunjukkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.