Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kok Bisa? Seorang Polisi Gay Dipecat, Disebut Ada Pelanggaran Kode Etik, Ini Kronologi Kasusnya

Kok Bisa? Seorang Polisi Gay Dipecat, Disebut Ada Pelanggaran Kode Etik, Ini Kronologi Kasusnya

Editor: Rasni
Tribunnews
Kok Bisa? Seorang Polisi Gay Dipecat, Disebut Ada Pelanggaran Kode Etik, Ini Kronologi Kasusnya 

Setelah mendapat surat keputusan pemecatan, TT menggugat Polda Jateng ke PTUN Semarang, dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Pengacara dari LBHM yang mendampingi TT, Ma'ruf Bajammal, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan pada tanggal 26 Maret.

Mereka juga membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 10 April tentang dugaan pelanggaran HAM kepada orang dengan minoritas seksual.

Ma'ruf menilai dalil yang digunakan Polda Jateng untuk memecat TT tidak kuat.

Penggunaan pasal 7 Peraturan Kapolri, menurut Ma'ruf, sangat dipaksakan.

"Bagaimana ini dikatakan melanggar citra dan soliditas, ini kan masuk ke ranah privat," ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Baca: TRIBUNWIKI - #10YearsWITH2NE1 Jadi Trending Topic Twitter, Simak Perjalanan Karier 2NE1 hingga Bubar

Baca: Harga Tiket Turun Jelang Mudik, Cek dari Jakarta ke Makassar, Medan, Surabaya, Palembang, Solo

Baca: Apa yang Terjadi dengan Wiwik Antara Pukul 11.00-16.30? Hingga Ditemukan Tewas 3 Tusukan di Perut

Sedangkan ihwal tuduhan melanggar norma, Ma'ruf mengatakan TT bukanlah penyimpangan.

Dari perspektif hak asasi manusia, ia adalah seseorang dengan orientasi seksual minoritas.

"Artinya, ia dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak dibenarkan untuk didiskriminasi," tegasnya.

Bagaimanapun, TT mengatakan ia masih ingin menjadi polisi.

"Saya memiliki kebanggaan menjalankan tugas sebagai seorang polisi, cuma saya kecewa ketika saya menjadi diri saya sendiri. Kenapa saya diberhentikan."

Kejari Jeneponto Bawa Satu Koper Dokumen Saat Geledah RSUD Lanto Dg Pasewang

Ke mana uang Abutours yang Rp 1.6 miliar?

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Seorang Polisi Gay di Semarang Dipecat, Disebut Ada Pelanggaran Kode Etik, Ini Kronologi Kasus Itu, http://jabar.tribunnews.com/2019/05/17/seorang-polisi-gay-di-semarang-dipecat-disebut-ada-pelanggaran-kode-etik-ini-kronologi-kasus-itu?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved