Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu RI

Hasil Sidang Bawaslu: Inilah Daftar Kesalahan KPU RI & Pasal Dilanggar, Tim Prabowo Siapkan Laporan

Hasil Sidang Bawaslu: Inilah Daftar Kesalahan KPU RI & Pasal Dilanggar, Tim Prabowo Siapkan Laporan

Editor: Mansur AM
tribunnews.com
Kantor Bawaslu RI - Hari Ini Bawaslu memutuskan KPU lalai terkait laporan lembaga survei yang menggelar hitung cepat (quick count) 

Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.

Padahal, bila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Dengan putusan ini, KPU terbukti telah melanggar prosedur penginputan Situng yang menyebabkan seorang peserta Pemilu kehilangan atau mendapat tambahan suara.

BPN Siapkan laporan baru

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengapresiasi hasil keputusan sidang Bawaslu bahwa KPU salah prosedur dalam melaksanakan Sistem Informasi Penghitungan Suara ( Situng) Pemilu Presiden 2019.

Menurut Andre keputusan tersebut menunjukkan bahwa KPU selama ini bermasalah.

"Keputusan itu menunjukkan bahwa KPU salah dan bermasalah," kata Andre saat dihubungi, Kamis, (16/5/2019).

Menindaklanjuti keputusan tersebut, menurut Andre BPN akan kembali menyiapkan berkas untuk melaporkan adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2019.

Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
"Minggu depan kami akan melaporkan ke Bawaslu adanya unsur TSM," katanya.

Andre berharap Bawaslu bersikap sama, terhadap laporan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masih tersebut.

BPN berharap Bawaslu dapat mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf bila terbukti melakukan kecurangan.

"Agar 01 didiskualifikasi," katanya.

Sementara itu untuk Pemilu Legislatif, BPN Prabowo-Sandi berencana akan mengadukannya ke MK. BPN masih mengumpulkan sejumlah bukti kecurangan yang terjadi di sejumlah wilayah.

"Contoh kecurangan Pileg diantara lain di Dapil DKI 3, Dapil NTT, dapil Madura, dan berapa daerah lain yang akan kami selesaikan melalui saluran Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved