Daftar 5 Pasal Dipakai untuk Jerat dr Ani Hasibuan Seusai Beberkan Sebab Kematian Petugas KPPS
Daftar 5 pasal dipakai untuk jerat dr Ani Hasibuan seusai beberkan sebab kematian petugas KPPS.
TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar 5 pasal dipakai untuk jerat dr Ani Hasibuan seusai beberkan sebab kematian petugas KPPS.
dr Ani Hasibuan, dokter yang membeberkan penyebab kematian ratusan anggota KPPS bakal berususan dengan pihak berwajib.
Menurut rencana, dokter ahli syaraf Ani Hasibuan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, Jumat (17/5/2019) besok.
Surat panggilan kepada dokter yang telah melaporkan adanya kejanggalan penyebab kematian penyelenggara Pemilu 2019 kepada pimpinan DPR itu beredar di media sosial dan menjadi viral.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memberikan komentar atas pemanggilan dr Ani Hasibuan oleh Polda Metro Jaya.
Melalui akunnya pada Twitter @Fahrihamzah, Fahri Hamzah mengatakan, daripada polisi memanggil Ani Hasibuan dengan tuduhan ujaran kebencian, mending polisi memeriksa Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Seperti diketahui, IDI sebelumnya membuat pernyataan bahwa kematian ratusan anggota KPPS bukanlah karena kelelahan.
"Halo pak @jokowi kenapa akademisi dilarang bicara ilmunya? Itu bukan kebencian tauk! Ampun deh.!!" demikian kicauan Fahri Hamzah melalui akunnya pada Twitter, Kamis (16/5/2019) dini hari.
Lanjut, dia berkicau lagi, "Kalau dokter gak boleh analisa kematian, maka nanti arsitek gak boleh bicara bangunan, ulama gak boleh ngomong agama, politisi gak boleh bicara politik, lawyer gak bOleh bicara hukum, ekonom gak boleh bicara ekonomi karena SEMUA KENA DELIK UJARAN KEBENCIAN. Cc: @KomnasHAM."
"Kenapa aparat ikut memanaskan suasana ya? Kenapa gak mendukung pencarian fakta untuk menjawab kegelisahan publik ya? Loh yg nanya ini kan majikan..jawab dong...bukan malah majikan ditangkap dan diancam... aneh bin ajaib....! Cc; @KomnasHAM @jokowi."
Penjelasan Polisi
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait beredarnya surat panggilan polisi tersebut.
Argu Yuwono membenarkan surat panggilan S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus dan surat penyidikan bernomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019 tersebut.
"Iya betul," ujar Kombes Argo Yuwono.
Dia juga membenarkan bahwa surat panggilan yang beredar di media sosial adalah benar dari penyidik Polda Metro Jaya.
Ani Hasibuan diminta menghadap penyidik pada hari Jumat sekitar pukul 10:00 WIB atau besok.
Pasal-pasal Disangkakan Kepada Ani Hasibuan
Polisi memanggil Ani Hasibuan setelah mendapat laporan dari Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019 bernomor LP/2929/V/2019/Dit.Reskrimsus.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya kemudian mengeluarkan surat penyidikan Nomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019.
Artinya, surat penyidikan hanya berselang 2 hari setelah ada laporan langsung dikeluarkan oleh pejabat Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu disebutkan nama lengkap Ani Hasibuan sebagai Robiah Khairani Hasibuan.
Ani Hasibuan diminta menemui Kasubdit III Sumdaling AKBP Ganis Setyaningrum.
Ani Hasibuan tersangkut perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Tuduhan lain adalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.
Tuduhan lainnya adalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Informasi yang disampaikan Ani Hasibuan tersebut dimuat melalui laman thanshnews.com pada 12 Mei 2019.
Pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan setidaknya ada 5.
Perbuatannya dinilai bertentangan dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal lainnya yang diduga dilanggar adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP yang terjadi pada 12 Mei 2019 di Jakarta.
Komentar IDI
Ketua Dewan Penasehat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, Prijo Sidipratomo mengatakan, publik dapat melaporkan dr Ani Hasibuan kepada pihaknya apabila pernyataan dia dinilai membuat publik menjadi ragu terhadap sebuah proses medis.
“Kalau ada sesuatu yang tidak pas menurut masyarakat, masyarakat boleh melaporkan kepada MKEK. Apakah yang menjadi ucapan, tindakan, melanggar atau tidak,” ujar Prijo saat dijumpai di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (15/5/2019).
“Itu nanti MKEK akan melakukan klarifikasi untuk hal itu dengan memanggil yang bersangkutan, bertanya kepada yang bersangkutan. Kami punya SOP-nya untuk itu,” lanjut dia seperti ditulis melalui Kompas.com.
Prijo menjelaskan, dalam kode etik kedokteran, terdapat empat kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang dokter, yakni kewajiban terhadap umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap rekan sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri.
MKEK hanya berwenang soal tiga kewajiban terakhir.
Sementara, untuk kewajiban pertama, publik lah yang dinilai memiliki wewenang melaporkan.
“Kalau urusan tiga tadi, enggak usah dilapori, kita bisa ambil. Tapi kalau yang terhadap umum tadi, misalnya dia beriklan, misalnya dia mengeluarkan statement, misalnya dia ngomong sesuatu ke publik tentang sesuatu yang mestinya enggak disampaikan ke publik, itu ranahnya publik. Publik bisa melaporkan itu,” ujar Prijo.
Saat ditanya, perilaku apa yang dapat dijadikan bahan laporan publik ke MKEK IDI, Prijo merujuk pada kode etik kedokteran Indonesia bagian pertama.
Terdapat 13 pasal kode etik yang mengatur mengenai hubungan seorang dokter dengan khalayak.
Jika masyarakat merasa ada seorang dokter yang diduga melanggar salah satu pasal tersebut, maka layak untuk dilaporkan ke MKEK IDI.
“Masyarakat buka saja http://www.mkekpbidi.org/ buka tentang kode etik kedokteran, bisa dibaca di situ. Publik tinggal urut saja, ada pasal-pasal kode etik kedokteran dan yang awal adalah ranah umum. Ada enggak dia melanggar itu,” ujar Prijo.
“Kalau itu memang diindikasikan dia melanggar, laporkan saja. Kami bisa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Tapi enggak mungkin kita sendiri ambil alih. Karena itu ranah publik,” lanjut dia.
Saat ditanya pendapat mengenai pernyataan Ani Hasibuan, Prijo menolak berkomentar.
Prijo memilih mengurusi itu sesuai mekanisme di IDI apabila ada laporan yang masuk.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Ani Hasibuan yang Bongkar Kematian KPPS Dipanggil Polisi, Dijerat 5 Pasal, Fadli Zon Bereaksi.
Editor: Sugiyarto