Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2019 Mulai 10 Juni, 3 Jalur Penerimaan, Nilai Rapor dan Ujian Nasional Bukan Jadi Syarat Utama

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019 di Sulawesi Selatan akan mulai bergulir pada 10 Juni 2019.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Instagram
PPDB 2019 Mulai 10 Juni, Nilai Rapor dan Ujian Nasional Bukan Jadi Syarat Utama Siswa Diterima 

TRIBUN-TIMUR.COM-Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019 di Sulawesi Selatan akan mulai bergulir pada 10 Juni 2019.

Namun, ada sejumlah aturan baru yang ditetapkan Kemendikbud dalam PPBD 2019.

Nilai rapor dan ujian sekolah pun bukan jadi syarat utama siswa akan diterima, melainkan jarak rumah ke sekolah.

Sistem ini disebut dengan zonasi.

Sistem zonasi yang telah diterapkan sejak 2018 lalu pun akan semakin diperketat di PPDB 2019.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Girsang menyebutkan, nilai rapor dan ujian nasional dapat digunakan bila tersisa satu kursi di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang

Sejumlah calon orangtua siswa mencocokkan Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di SMAN 2 Makassar jalan baji gau Makassar, Jumat (29/6/2018). beberapa Orang tua siswa mengeluh dengan hasil pengumuman yang telah dikeluarkan tidak sesuai dengan skor yang didapatkan.
Sejumlah calon orangtua siswa mencocokkan Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di SMAN 2 Makassar jalan baji gau Makassar, Jumat (29/6/2018). beberapa Orang tua siswa mengeluh dengan hasil pengumuman yang telah dikeluarkan tidak sesuai dengan skor yang didapatkan. (abdiwan/tribuntimur.com)

Ia mengatakan sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi.

“Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai UN dan rapor dalam melakukan seleksi,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Chatarina, sistem zonasi bertujuan mendobrak mental “sekolah favorit” yang sudah lama terpatri di masyarakat.

Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan.

“Karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia,” katanya.

Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya.

Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajar (wajib belajar) 12 tahun.

Sistem zonasi mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk memetakan dan memberikan intervensi pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.

Tiga Jalur Penerimaan

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo mengatakan penerimaan tahun ini masih menggunakan sistem seperti tahun 2018 lalu.

Mekanismenya, jelas Irman Yasin Limpo untuk 100 persen kuota PPDB 2019 akan dibagi tiga jenis penerimaan.

Berdasar dengan Peraturan Mendikbud nomor 51 tahun 2018, dari 100 persen kuota sekolah, memakai sistem zonasi, jalur prestasi, dan pindahan.

Irman menjelaskan jika 90 persen itu akan diisi siswa dari jalur zonasi, sedangkan yang masing-masing lima persen itu untuk kuota prestasi, dan pindahan orang tua.

Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 ini, lanjut Irman, kuotanya lebih besar dibandingkan sebelumnya.

"Tahun ini, tercatat ada 151 ribu pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di sekolah swasta dan negeri di Sulsel," ujar None --sapaan Irman.

Jumlah pelajar SMP tersebut diyakini bisa tertampung di semua SMA yang ada di Sulsel dengan jumlah bangku sebanyak 180 ribu pelajar.

Berikut penjelasan tiga jalur penerimaan siswa baru:

Jalur Zonasi (minimal 90%)

1. Sekolah negeri wajib meneriam calon siswa yang berdomisili sesuai zonasi.

2. Termasuk kuota bagi siswa:

a. Tidak mampu: dan /atau

b. Penyandang Disabilitas (sekolah inklusi)

3. SMA/SMK Negeri wajib menerima siswa dari keluarga tidak mampu minimal 20% dari daya tampung (Pasal 53A PP 17/2019 jo PP 66/2010).

Jalur Prestasi (maksimal 5% )

1. Domisili calon siswa di luar zonasi

2. Berdasarkan:

a. USBN/UN, dan/atau

b. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik/non-akademik tingkat internasional/nasional/kab/kota

Contoh penghargaan: Duta Lingkungan, Duta Pariwisata

Jalur Perpindahan Tugas Orantua/wali (maksimal 5%)

1. Domisili calon siswa di luar zonasi

2. Dibuktikan surat penugasan

3. Bencana alam/sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi)

Empat Aturan Baru PPDB 2019

Ada empat aturan baru PPDB 2019 dibanding 2018 lalu. Aturan baru tersebut pun mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah.

Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbud No.51 Tahun 2018.

Nah, apa saja aturan baru dalam PPDB 2019? Berikut seperti dikutip dari Kompas.com :

1. Penghapusan SKTM

Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.

Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

2. Lama domisili

Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.

3. Pengumuman daya tampung

Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal

Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.

"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud, Muhadjir Effendy.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved