Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2019 Mulai 10 Juni, 3 Jalur Penerimaan, Nilai Rapor dan Ujian Nasional Bukan Jadi Syarat Utama

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019 di Sulawesi Selatan akan mulai bergulir pada 10 Juni 2019.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Instagram
PPDB 2019 Mulai 10 Juni, Nilai Rapor dan Ujian Nasional Bukan Jadi Syarat Utama Siswa Diterima 

1. Domisili calon siswa di luar zonasi

2. Berdasarkan:

a. USBN/UN, dan/atau

b. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik/non-akademik tingkat internasional/nasional/kab/kota

Contoh penghargaan: Duta Lingkungan, Duta Pariwisata

Jalur Perpindahan Tugas Orantua/wali (maksimal 5%)

1. Domisili calon siswa di luar zonasi

2. Dibuktikan surat penugasan

3. Bencana alam/sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi)

Empat Aturan Baru PPDB 2019

Ada empat aturan baru PPDB 2019 dibanding 2018 lalu. Aturan baru tersebut pun mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah.

Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbud No.51 Tahun 2018.

Nah, apa saja aturan baru dalam PPDB 2019? Berikut seperti dikutip dari Kompas.com :

1. Penghapusan SKTM

Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved