PPDB 2019 Mulai 10 Juni, 3 Jalur Penerimaan, Nilai Rapor dan Ujian Nasional Bukan Jadi Syarat Utama
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019 di Sulawesi Selatan akan mulai bergulir pada 10 Juni 2019.
1. Domisili calon siswa di luar zonasi
2. Berdasarkan:
a. USBN/UN, dan/atau
b. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik/non-akademik tingkat internasional/nasional/kab/kota
Contoh penghargaan: Duta Lingkungan, Duta Pariwisata
Jalur Perpindahan Tugas Orantua/wali (maksimal 5%)
1. Domisili calon siswa di luar zonasi
2. Dibuktikan surat penugasan
3. Bencana alam/sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi)
Empat Aturan Baru PPDB 2019
Ada empat aturan baru PPDB 2019 dibanding 2018 lalu. Aturan baru tersebut pun mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbud No.51 Tahun 2018.
Nah, apa saja aturan baru dalam PPDB 2019? Berikut seperti dikutip dari Kompas.com :
1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.