Pemilik Motor & Mobil Wajib Tahu! Tak Bayar STNK 2 Tahun Berturut, Kendaraan Dihapus Alias Bodong
Pemilik Motor & Mobil Wajib Tahu! Tak Bayar STNK 2 Tahun Berturut, Kendaraan Dihapus Alias Bodong
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Baca: Marahnya Sang Suami Saat Pergoki Istri Keluar WC Rumah Bersama Sahabat, Ini Kemudian Terjadi
Baca: ILC TV One Rehat Sejenak, Rocky Gerung Jelaskan Tujuan Hoaks dan Kebenaran Dalam Perspektif Filsafat
Baca: Kenapa Prabowo & Tim Sukses Teriak Curang Tapi Tak Punya Data Pembanding Pilpres 2019 di Pleno KPU?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus ",