Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilik Motor & Mobil Wajib Tahu! Tak Bayar STNK 2 Tahun Berturut, Kendaraan Dihapus Alias Bodong

Pemilik Motor & Mobil Wajib Tahu! Tak Bayar STNK 2 Tahun Berturut, Kendaraan Dihapus Alias Bodong

Editor: Mansur AM
Amiruddin/Tribun Timur
Ilustrasi STNK 

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 

Baca: Marahnya Sang Suami Saat Pergoki Istri Keluar WC Rumah Bersama Sahabat, Ini Kemudian Terjadi

Baca: ILC TV One Rehat Sejenak, Rocky Gerung Jelaskan Tujuan Hoaks dan Kebenaran Dalam Perspektif Filsafat

Baca: Kenapa Prabowo & Tim Sukses Teriak Curang Tapi Tak Punya Data Pembanding Pilpres 2019 di Pleno KPU?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus ",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved