Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Modal 1 Periode di Senayan hingga Ayah 32 Tahun Berkuasa, Titiek Soeharto 'Tumbang' di Yogyakarta

Modal 1 periode di Senayan hingga ayah 32 tahun berkuasa, Titiek Soeharto 'tumbang' di Yogyakarta.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Titiek Soeharto 

TRIBUN-TIMUR.COM - Modal 1 periode di Senayan hingga ayah 32 tahun berkuasa, Titiek Soeharto 'tumbang' di Yogyakarta.

Partai Berkarya kemungkinan besar gagal untuk menempatkan wakil rakyat di DPR RI karena Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak mencukupi.

Untuk suara di Yogyakarta, suara mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Golkar, Siti Hediati Soeharto masih dibawah suara politisi DI Yogyakarta lainnya.

Dari hasil rekapitulasi suara oleh KPU DI Yogyakarta, Titiek Soeharto memperoleh 26.159 suara, dan suara untuk partai besutan Tommy Soeharto ini sebanyak 21.874 suara.

Tentunya angka ini jauh dibandingkan politisi partai lainnya.

Seperti urutan pertama diraih My Esti Wijayanti dari PDI Perjuangan dengan total 176.306 suara.

Kemudian Hanafi Rais dari PAN mendapat 171.316 suara yang menempati urutan kedua.

Di peringkat ketiga, ditempati Idham Samawi yang juga dari PDI Perjuangan dengan raihan 158.425 suara.

Keempat, Sukamto dari PKB menempati posisi keempat meraih 85.941 suara.

Kelima diduduki Sukamta wakil dari PKS dengan total raihan 73.425 suara.

Keenam, ditempati Andika Pandu Puragabaya dari Partai Gerindra, yang juga berhasil melaju dengan raihan 69.925 suara.

Sementara Subardi dari Partai Nasdem yang meraih 67.920 suara juga berhasil memastikan lolos ke Senayan.

Terakhir, Gandung Pardiman dari Golkar yang mendapat total 65.535 suara.

Menanggapi perolehan suara tersebut, Ketua DPW Partai Berkarya DIY Maryono menyampaikan pihaknya sudah maksimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dimotori Titiek Soeharto, anak mantan Presiden RI selama 32 tahun, mereka turun ke masyarakat bersama Caleg daerah.

Namun, diakuinya, sosialisasi dengan waktu yang pendek menempatkan Partai Berkarya memperoleh hasil yang kurang maksimal.

"Caleg kami door to door, namun memang hasilnya belum maksimal karena yang tua-tua sering keliru memilih partai lain," ucap Maryono, saat dihubungi Kompas.com, melalui telepon Selasa (14/5/2019).

"Kami bersyukur dengan hasil itu mudah-mudahan kedepan bisa naik," tambah dia.

Cara Penghitungan Kursi

Penghitungan suara untuk Pemilu 2019 hampir selesai.

Caleg untuk DPR RI mulai ketahuan siapa yang terpilih.

Lalu bagaimana menentukan seorang Caleg lolos di Pileg 2019?

Penentuan lolos tidaknya seorang Caleg menggunakan penghitungan yang cukup rumit.

Yang pertama tentunya partai tersebut mendapatkan berapa suara di daerah pemilihannya.

Lebih jelasnya sebagai berikut:

1. Ketahui dulu berapa alokasi di tiap daerah pemilihan. 

2. Berapa jumlah suara sah yang didapatkan setiap parpol.

Suara sah ini berasal dari coblosan di logo parpol atau Calegnya langsung.

3. Jumlah suara sah setiap parpol kemudian dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya sesuai jumlah alokasi kursi yang tersedia. 

3. Hasil pembagian di atas kemudian diperingkatkan berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi masing-masing partai. 

4. Jumlah kursi yang didapat parpol tersebut diisi oleh Caleg dengan suara terbanyak secara berurutan.

Metode yang diterapkan untuk Pemilu 2019 disebut sebagai Sainte Lague, berbeda dari Pemilu 2014 yang menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).

Sebelum menentukan Caleg mana yang akan mendapatkan kursi, perlu lebih dulu mengetahui parpol yang lolos parliamentary thresold atau memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional.

Ada 16 partai politik nasional di Pileg 2019, parpol yang suaranya di bawah 4 persen, otomatis gagal masuk DPR RI.

Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.

Metode Webster/Sainte-Laguë tidak menjamin bahwa partai yang telah memperoleh lebih dari 50 persen suara akan memenangkan paling tidak setengah kursi di parlemen.

Sebagai catatan, penghitungan didasarkan pada daerah pemilihan atau dapil.

,
Penghitungan kursi untuk caleg menggunakan metode Sainte Lague.

Contoh di atas penjelasannya adalah sebagai berikut:

Partai A mendapat total suara 53 ribu, B 24 ribu dan Partai C 23 ribu dengan alokasi kursi yang tersedia 7.

Masing-masing perolehan suara itu lantas dibagi 1, 2, 3, dan seterusnya.

Namun, untuk Pemilu 2019 di Indonesia, pembaginya adalah bilangan ganjil yakni 1,3,5,7 dan seterusnya.

Ini sesuai dengan Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu:

Pasal 415 

(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya. 

(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Setiap pembagian, hasil tertinggi dari suara yang dibagi itu akan mendapatkan satu suara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suara Titiek Soeharto Jauh di Bawah Politisi Lain di DIY".

Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono

Editor: Robertus Belarminus

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved