Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Laskar Panglima Jihad Indonesia Jafar Umat Thalib dan Enam Anggotanya ada di Makassar

Menurut Ulfadrian Mandalani ketujuh tersangka dipindahkan ke Makassar karena pertimbangan keamanan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribuntimur.com
Suasana Kantor Kejari Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib bersama enam anggotanya  dipindahkan ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya Jafar ditahan di Markas Polda Papua karena terlibat dalam  kasus  pengancaman dan pengrusakan rumah penduduk di Koya, Kota Jayapura.

Menurut Ulfadrian Mandalani ketujuh tersangka dipindahkan ke Makassar karena pertimbangan keamanan.

Ramadan Fair Karebosi Link Sasar Hijabers Makassar

OPINI - Puasa dan Kuasa

Ketujuh tersangka rencana akan bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. "Tersangka dipindahkan ke Makassar karena sesuai  fatwanya akan disidangkan di Makassar," kata Ulfadrian ditemui di Kejari Makassar.

Dalam penyerahan itu dikawal oleh tim Mabespolri dan tim Kejaksaan Agung dan Kejari Jayapura.

Meskipun disidangkan di Makassar, kata Ulfa ketujuh tersangka tetap akan ditangani oleh tim Jaksa Agung dan Kejari Jayapura selama proses persidangan berlangsung.

"Di Makassar hanya sebagai tempat saja," sebutnya. Untuk tempat penahanya sendiri, Ulfa enggan membeberkan lokasinya ke awak media.

Ulfa menambahkan untuk pelimpahan ke  meja persidangan sendiri diagendakan paling lambat dalam pekan depan.

"Kalau pelimpahan secepatnya sebelum lebaran karena masalah masa penahanan," tuturnya.

Adapun keenam tersangka lain adalah AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), dan AR alias A (20).

Ditetapkan Sebagai Sekda Sulsel Definitif, Begini Reaksi Hayat

Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua mengamankan Jafar Umar Thalib (JUT) beserta enam anggotanya terkait insiden perusakan rumah warga di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Rabu (27/2) pagi.

JUT dan enam orang pengikutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga di Koya tersebut.

AJU (20) dan AY (42) disangka berperan membawa samurai dan melakukan pengrusakan terhadap speaker di rumah korban.

Sedangka  AR (43), IJ (29), MM (31) Dan AR (20) disangka berperan ikut mendatangi rumah korban dan memperingati korban untuk mematikan musik.

Sekadar informasi ketujuh tersangka dikenakan pasal 170 Ayat 2 tentang pengerusakan, ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.  (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved