Eks Laskar Panglima Jihad Indonesia Jafar Umat Thalib dan Enam Anggotanya ada di Makassar
Menurut Ulfadrian Mandalani ketujuh tersangka dipindahkan ke Makassar karena pertimbangan keamanan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib bersama enam anggotanya dipindahkan ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya Jafar ditahan di Markas Polda Papua karena terlibat dalam kasus pengancaman dan pengrusakan rumah penduduk di Koya, Kota Jayapura.
Menurut Ulfadrian Mandalani ketujuh tersangka dipindahkan ke Makassar karena pertimbangan keamanan.
Ramadan Fair Karebosi Link Sasar Hijabers Makassar
Ketujuh tersangka rencana akan bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. "Tersangka dipindahkan ke Makassar karena sesuai fatwanya akan disidangkan di Makassar," kata Ulfadrian ditemui di Kejari Makassar.
Dalam penyerahan itu dikawal oleh tim Mabespolri dan tim Kejaksaan Agung dan Kejari Jayapura.
Meskipun disidangkan di Makassar, kata Ulfa ketujuh tersangka tetap akan ditangani oleh tim Jaksa Agung dan Kejari Jayapura selama proses persidangan berlangsung.
"Di Makassar hanya sebagai tempat saja," sebutnya. Untuk tempat penahanya sendiri, Ulfa enggan membeberkan lokasinya ke awak media.
Ulfa menambahkan untuk pelimpahan ke meja persidangan sendiri diagendakan paling lambat dalam pekan depan.
"Kalau pelimpahan secepatnya sebelum lebaran karena masalah masa penahanan," tuturnya.
Adapun keenam tersangka lain adalah AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), dan AR alias A (20).
Ditetapkan Sebagai Sekda Sulsel Definitif, Begini Reaksi Hayat
Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua mengamankan Jafar Umar Thalib (JUT) beserta enam anggotanya terkait insiden perusakan rumah warga di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Rabu (27/2) pagi.
JUT dan enam orang pengikutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga di Koya tersebut.
AJU (20) dan AY (42) disangka berperan membawa samurai dan melakukan pengrusakan terhadap speaker di rumah korban.
Sedangka AR (43), IJ (29), MM (31) Dan AR (20) disangka berperan ikut mendatangi rumah korban dan memperingati korban untuk mematikan musik.
Sekadar informasi ketujuh tersangka dikenakan pasal 170 Ayat 2 tentang pengerusakan, ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: