Kejari Wajo Belum Tahan Mantan Kades Waetuwo, Ada Apa ?
"Saya kurang tau, belum ada informasinya. Kasi Pidsus lagi di Makassar sidang. Karena memang terdakwa ajukan kasasi," kata Kasi Intel Kejari Wajo.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Tersangka Kasus Karupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2016 Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Andi Fajar Bakti belum dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo.
"Saya kurang tau, belum ada informasinya. Kasi Pidsus lagi di Makassar sidang. Karena memang terdakwa ajukan kasasi," kata Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
BREAKING NEWS:Polda Geledah Kantor Bupati Gowa, Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap
KPU Sudah Perbaiki 253 Salah Entri di Situng Real Count C1,Akankah Perolehan Prabowo Lampaui Jokowi?
"Kita ambil dulu petikan putusannya di pengadilan baru kita eksekusi," sambungnya.
Permohonan kasasi yang diajukan oleh Andi Fajar Bakti ditolak Mahkamah Agung (MA).
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Sengkang, Syahril Efendi pun juga menyebutkan, tak ada tahanan maupun narapidana atas nama Andi Fajar Bakti.
"Saya cek, tidak ada tahanan atau napi atas nama yang disebutkan," ungkapnya.
Diketahui, eks Kades Waetuwo tersebut telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Makassar bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan.
Juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan, apabila tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Selain itu Pengadilan Tipikor Makassar juga memutuskan kepada Andi Fajar Bakti untuk mengembalikan uang Rp 166.550.000 ke kas negara. (TribunWajo.com)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: