Likuiditas Membaik, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Hasilnya, ditetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan Rupiah di BPR tidak mengalami perubahan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gelar rapat Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan pada periode reguler Mei 2019.
Hasilnya, ditetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan Rupiah di BPR tidak mengalami perubahan, Senin (13/5/2019)
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah merinci ada beberapa pertimbangan tingkat bunga pinjaman tidak mengalami perubahan di level 7 persen untuk Rupiah, dan 2,25 persen untuk valuta asing.
Tumbangkan Petahana, Jabbar Idris Klaim Raup Suara Segini
PRUlink Syariah Care, Solusi Perlindungan Jiwa yang Fleksibel
Sedangkan Badan BPR sebesar 9,5 persen untuk Rupiah.
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode (15/5/2019 sampai (25/5/2019).
"Tren suku bunga simpanan perbankan terpantau sudah melandai dan berada di level yang stabil," katanya dalam rilis LPS, Senin malam (13/5/2019).
"Kondisi likuiditas relatif membaik namun masih terdapat beberapa risiko upside. Kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil. Namun terdapat tantangan dari luar negeri," jelas Halim.
Begini Keseharian Ria Ricis, Hanya Tidur 2 Jam Sehari dan Produksi Video untuk 4 Channel YouTube
Menurut Halim, pergerakan suku bunga simpanan di perbankan masih cukup dinamis serta masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian terkait ekonomi dan likuiditas ke depan.
"Maka LPS akan tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan," ujarnya.
Selanjutnya LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas serta stabilitas sistem keuangan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Begini Pengakuan Driver Ojol Korban Penganiayaan di Terowongan MP, Ada yang Kena Busur
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," katanya.
Imbau Perbankan
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: