Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Bebaskan Ketua MUI Palopo, JPU Kasasi ke MA

Syarifuddin divonis bebas oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA, sejak Kamis (9/5/2019) malam lalu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
Hasan Basri/Tribun Timur
Suasana sidang saat para terdakwa kasus dugaan penyalagunaan dana hibah Palopo senilai Rp 5 miliar, menjalani sidang di Pengadilan Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya kasasi atas putusan bebas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Kota Palopo KH Syarifuddin.

Syarifuddin divonis bebas oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA, sejak Kamis (9/5/2019) malam lalu.

Baca: TRIBUNWIKI: Begini Urutan Peristiwa Tragedi Trisakti, Jadi Trending Topic Twitter dan Google

Baca: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Lima Anggota PPK Pallangga

Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU yakni,  menyalagunakan dana hibah senilai Rp 5 miliar.

"Berdasarkan petunjuk pimpinan, kami dari JPU resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut," kata JPU Greafik Loserte saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/05/2019), siang.

Sembari memperlihatkan surat pengajuan kasasi, Greafik mengatakan dengan batas waktu 14 hari yang diberikan, JPU akan menyusun kontra memori kasasi untuk dilayangkan ke panitera.

JPU melayangkan kasasi ini karena menganggap putusan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut KH Syarifuddin Daud hukuman 1 tahun, subsider 50 juta rupiah atau ganti dua bulan kurungan, karena didakwa merugikan negara sekira Rp 306 juta rupiah.

Sedangkan dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Yamto Susena, menyebutkan tidak terdapat kerugian negara dalam pengelolaan dana bantuan hibah Pemkot Rp 5 miliar oleh Syarifuddin sebagaimana dalam dakwaan.

Dari hasil peninjauan setempat yang dilakukan bersama penuntut umum, penasihat hukum, serta dihadiri terdakwa, ditemukan fakta adanya pekerjaan tambahan yang bermanfaat untuk kepentingan bangunan masjid dan jamaahnya.

Hal itu dianggap mempunyai anggaran yang jauh lebih besar dari kerugian negara yang didakwakan.

Bukan hanya Ketua MUI Palopo, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, masing-masing M Masyhudi Machsun (54) dan Agus Prayudi Adi (57) selaku pengawas dan rekanan, juga divonis bebas tidak bersalah.

Sebelumnya Polda Sulsel menetapkam KH Syariffudin Dau sebagai tersangka. Syarifuddin saat itu merupakan Ketua pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo.

Ia dituduh menyalagunakan dana hibah senilai Rp 5 miliar, karena pihak Yayasan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu.

Syarifuddin Daud disebut terlibat karena diduga telah memindahkan kepemilikan Masjid Agung Polopo yang sebelumnya menjadi aset Pemkot menjadi aset milik yayasan.

Jadwal Salat Tarawih Hari Ini Senin 8 Ramadan 2019/1440 H, Cek Lafadz Niat dan Doanya di Sini
Jadwal Salat Tarawih Hari Ini Senin 8 Ramadan 2019/1440 H, Cek Lafadz Niat dan Doanya di Sini (Tribunnews)

Syarifuddin Daud merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan oleh Kepolisian pada saat itu. Dua nama Agus dan Masyudi. Dalam kasus tersebut, Agus berperan sebagai pelaksana kerja, sedangkan Masyudi sebagai pengawas. 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved