Purnawirawan Jenderal Pendukung 02 Demo KPU Minta 01 Jokowi Diskualifikasi, 11 Ribu Polisi Menunggu
Purnawirawan Jenderal Pendukung 02 Demo KPU Minta 01 Jokowi Diskualifikasi, 11 Ribu Polisi Menunggu
TRIBUN-TIMUR.COM - Aktivitas di Kantor KPU RI di Jakarta Jakarta Kamis (9/5/2019) siang ini bakal padat.
Ada Demo yang menuntut KPU mendiskualifikasi Pasangan Calon No Urut 01 Jokowi - KH Maruf Amin di Pilpres 2019 karena indikasi kecurangan yang TSM, terstruktur, sistematis dan massif.
Demo digelar Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Bawaslu, Kamis (9/5/2019) hari ini.
Aksi Demo yang digelar mulai pukul 13.00 tersebut diprakarsai oleh Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein dan Eggi Sudjana.
Aksi Demo ini sudah dapat izin dari Polda Metro Jaya. Kurang lebih 11.000 personel polisi berjaga di kantor KPU hari ini.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily menilai para pendukung capres-cawapres 02 tidak siap untuk menerima kekalahan dalam pertarungan Pilpres 2019.
Hal itu disampaikannya menanggapi aksi yang akan dilakukan Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK), yang diinisiasi Kivlan Zen.
Aksi ini menuntut agar Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
"Saya kira langkah yang dilakukan oleh Kivlan Zen dan kawan-kawannya itu kan menunjukkan bahwa memang mereka tidak siap untuk kalah," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2019).
Legislator Partai Golkar itu mengatakan diskualifikasi pasangan capres-cawapres haruslah berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
Apalagi, dia melihat penyelenggaraan Pemilu 2019 relatif berjalan baik dan lancar, meskipun masih ada kekurangan.
Ia juga meminta agar semua pihak menahan diri dan menunggu pengumuman real count oleh KPU pada 22 Mei mendatang.
"Meminta diskualifikasi itu kan artinya bahwa memang bukti yamg menjelaskan bahwa apanya yang perlu didiskualifikasi karena kita tahu bahwa proses pemilu sudah berjalan dengan baik, lancar walaupun memang ada beberapa kekurangan dan saya kira itu harus dibuktikan kecurangan-kecurangan tersebut dengan data data yang dimiliki oleh mereka," jelasnya.
Sebagai negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat, Ace melihat aksi tersebut sah-sah saja di mata hukum.
Kendati demikian, aksi tersebut tak boleh menekan semua pihak, terutama kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu.
"Bagi kami apa yang dilakukan oleh Kivlan Zen untuk demonstrasi ya silakan-silakan saja. Namun harus tentu demonstrasi itu tidak bisa dilakukan untuk menekan hasil perolehan yang telah dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kivlan Zen bersama massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) akan menggelar aksi di depan Kantor KPU dan Bawaslu siang ini.
Aksi tersebut meminta penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.
KPU Rekapitulasi Suara
KPU masih melanjutkan proses rekapitulasi suara pemilihan luar negeri. Dari 130 wilayah kerja PPLN, sebanyak 105 wilayah telah selesai direkapitulasi.
Selain proses rekapitulasi berlangsung, direncanakan akan ada unjuk rasa di depan gedung KPU. Seperti apa pantauan di lokasi?
Berikut laporan dari Jurnalis KompasTV Ni Luh Puspa:
Ditunggu 11 Ribu Polisi
Massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Bawaslu, Kamis (9/5/2019) hari ini.
Aksi unjuk rasa yang digelar mulai pukul 13.00 tersebut diprakarsai oleh Kivlan Zen dan Eggi Sudjana.
"Kita kumpul dulu di Lapangan Banteng jam 13.00 WIB. (Aksi unjuk rasa) digelar bersamaan. Jadi, ada yang (menggelar aksi) di KPU dan Bawaslu," kata Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Aksi unjuk rasa itu digelar untuk menuntut KPU dan Bawaslu membongkar tindakan kecurangan pada penghitungan suara pada Pilpres 2019.
"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujarnya.
Surat pemberitahuan pelaksanaan aksi unjuk rasa itu telah disampaikan ke Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019).
Kendati demikian, Eggi tak bisa memprediksi jumlah estimasi massa yang akan ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut.
"Kami hanya mengimbau saja, yang mau ikut silakan. Engga ada target (jumlah massa)," kata Eggi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengerahkan 11.000 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.
"Kami siapkan 11.000 personel (gabungan)," kata Argo.
Kemarin sudah beredar ajakan untuk melakukan aksi unjuk rasa di gedung KPU dan Bawaslu RI di Jakarta.
Ajakan yang disebar melalui grup percakapan itu, menyebut bahwa aksi akan digelar pada Kamis 9 Mei 2019 dimulai pukul 13.00 WIB.
Tertera dalam undangan itu, insiator aksi adalah Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Sebelumnya, Kivlan Zen juga sudah menyampaikan rencana unjuk rasa itu pada 9 Mei besok.
Tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01, Jokowi-Ma'ruf.
"Siapa pun yang menghalangi kita lawan," kata Kivlan Zen dalam sebuah konferensi pers di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta, Minggu (5/5/2019) lalu.
Tanggapan Moeldoko
Kepala Staf Presiden, Moeldoko menyinggung rencana mantan Kivlan Zen yang bakal menggelar unjuk rasa (unras) ke KPU dan Bawaslu.
"Sedang beredar sekarang ajakan pak Kivlan Zein pada tanggal 9 Mei untuk melakukan diskualifikasi kepada pasangan 01 lalu berikutnya ajakan merdeka," papar Moeldoko kemarin.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat ditemui di Birawa Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019). (Fitri Wulandari/Tribunnews.com)
Moeldoko merasa rencana aksi yang dilakukan Kivlan tersebut tidak bisa didiamkan begitu saja.
Sehingga dibutuhkan Tim Hukum Nasional untuk mengkaji aksi dari Kivlan Zein.
"Ini mau ke mana arahnya? Apakah ini didiamkan, apakah ada langkah-langkah hukum dan seterusnya. Maka perlu tim tadi untuk melihat lebih jauh lagi," tambahnya.
Sikap TKN
Rencana Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (purn) Kivlan Zen menggelar unjuk rasa di KPU dan Bawaslu 9 Mei 2019 nanti mendapat sorotan beberapa pihak.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Teuku Taufiqulhadi menilai jika rencana itu nantinya terlaksana, Kivlan Zen tak memberikan pendidikan politik yang baik untuk masyarakat.
"Rencana Pak Kivlan Zen akan melaksanakan unjuk rasa di KPU dan Bawaslu sebaiknya diurungkan. Karena itu tidak memberi pendidikan politik yang baik untuk bangsa ini," kata Taufiqulhadi dalam siaran persnya, Selasa (7/5/2019).
Legislator Partai Nasdem itu menganggap sosok Kivlan Zen sebagai orang yang rasional.
Untuk itu, Taufiqulhadi meminta untuk tidak menggelar aksi di KPU dan Bawaslu.
"Saya menganggap Pak Kivlan adalah tokoh cukup rasional sejauh ini karena itu saya menyerukan hal ini," ujarnya.
"Kalau Pak Kivlan akan menggerakkan unjuk rasa untuk menekan KPU, saya anggap Pak Kivlan tidak rasional lagi, dan lebih besar subjektivitas politik yang mempengaruhi sikap politiknya," kata Taufiq menambahkan.
Sebagai anggota DPR yang ikut dalam Pansus RUU Pemilu, ia mengatakan bersama anggota dewan lainnya membuat UU pemilu untuk kepentingan bangsa bukan untuk kepentingan perorangan.
"UU pemilu tidak parsial. Undang-Undang Pemilu itu kita buat untuk mengayomi semua elemen di tanah air," jelasnya.
Taufiq menambahkan UU Pemilu merupakan hasil kesepakatan bersama yang dibahas secara matang di parlemen, termasuk penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu.
"Saya rasa Pak Kivlan tidak sulit untuk memahaminya, kecuali jika Pak Kivlan sudah tidak rasional lagi dan sikap politiknya didasari rasa curiga berlebihan. Jangan ada rasa curiga berlebihan," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen akan menggelar unjuk rasa di di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2019.
Tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01, Jokowi-Ma'ruf.
"Siapa pun yang menghalangi kita lawan," kata Kivlan Zen dalam sebuah konferensi pers di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta, Minggu (5/5/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kivlan Zen Inisiasi Demo di KPU-Bawaslu, TKN: Mereka Tidak Siap untuk Kalah,