Lawan Beberapa Artis hingga Adian Napitupulu, Akhirnya Begini Hasil Pertarungan Fadli Zon di Pileg
Lawan beberapa artis dan Adian Napitupulu, akhirnya begini hasil pertarungan Fadli Zon di Dapil Bogor di Pileg.
TRIBUN-TIMUR.COM - Lawan beberapa artis dan Adian Napitupulu, akhirnya begini hasil pertarungan Fadli Zon di Dapil Bogor di Pileg.
Fadli Zon dipastikan kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019 -2024.
Dari hasil pleno penghitungan suara di KPU tingkat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/5/2019) malam, Partai Gerindra memperoleh suara terbanyak dari Dapil V Kabupaten Bogor.
Partai Gerindra mendapat 624.731 suara dan meloloskan dua Caleg, yaitu Fadli Zon yang meraih 230.524 suara dan Mulyadi 70.569 suara.
Sementara itu, hasil pleno tersebut meloloskan sembilan nama ke DPR periode 2019-2024.
Artinya, Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor resmi menyelesaikan penghitungan suara secara keseluruhan, sebanyak 40 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Bogor.
"Sudah selesai 40 kecamatan dan akan dibacakan DB1 malam ini setelah itu nanti akan dibawa ke provinsi untuk ditetapkan," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di lokasi pelaksanaan rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat kabupaten.
Selain Partai Gerindra, raihan suara signifikan juga diraih Partai Golkar.
Parpol berlambang pohon beringin itu meraih 326.505 suara, meloloskan Ichsan Firdaus yang meraih 64.240 suara.
Kemudian disusul Partai Keadilan Sejahtera yang meraih 325.515 suara.
Torehan itu membuat PKS meloloskan Caleg Fahmi Alaydroes yang meraih 67.677 suara.
Sementara itu, PDI-P meraih 285.639 suara dan meloloskan Caleg Adian Yunus Yusak Napitupulu dengan 80.228 suara dan PAN meraih 197.356 suara dengan meloloskan Caleg Primus Yustisio 86.983 suara.
Pendatang baru di DPR, Elly Rachmat Yasin meraih 71.884 suara dengan raihan suara parpol PPP sebanyak 193.416 suara.
Partai Demokrat meraih suara 173.094 dan meloloskan Caleg Anton Sukartono Suratto sebanyak 55.634 suara dan PKB meraih 134.107 suara serta meloloskan Caleg Tommy Kurniawan dengan raihan suara 33.988.
Adapun 12 partai lain untuk sementara kesulitan mendapatkan kursi di Senayan.
Ummi menjelaskan, mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, di KPU kabupaten/kota rekapitulasi dilakukan selama 20 April-7 Mei 2019.
Kemudian akan diumumkan dalam rentang waktu 20 April hingga 8 Mei 2019.
Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi selambat-lambatnya 8-12 Mei 2019.
Cara Penghitungan Kursi
Penghitungan suara untuk Pemilu 2019 hampir selesai.
Caleg untuk DPR RI mulai ketahuan siapa yang terpilih.
Lalu bagaimana menentukan seorang Caleg lolos di Pileg 2019?
Penentuan lolos tidaknya seorang Caleg menggunakan penghitungan yang cukup rumit.
Yang pertama tentunya partai tersebut mendapatkan berapa suara di daerah pemilihannya.
Lebih jelasnya sebagai berikut:
1. Ketahui dulu berapa alokasi di tiap daerah pemilihan.
2. Berapa jumlah suara sah yang didapatkan setiap parpol.
Suara sah ini berasal dari coblosan di logo parpol atau Calegnya langsung.
3. Jumlah suara sah setiap parpol kemudian dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya sesuai jumlah alokasi kursi yang tersedia.
3. Hasil pembagian di atas kemudian diperingkatkan berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi masing-masing partai.
4. Jumlah kursi yang didapat parpol tersebut diisi oleh Caleg dengan suara terbanyak secara berurutan.
Metode yang diterapkan untuk Pemilu 2019 disebut sebagai Sainte Lague, berbeda dari Pemilu 2014 yang menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).
Sebelum menentukan Caleg mana yang akan mendapatkan kursi, perlu lebih dulu mengetahui parpol yang lolos parliamentary thresold atau memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional.
Ada 16 partai politik nasional di Pileg 2019, parpol yang suaranya di bawah 4 persen, otomatis gagal masuk DPR RI.
Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Metode Webster/Sainte-Laguë tidak menjamin bahwa partai yang telah memperoleh lebih dari 50 persen suara akan memenangkan paling tidak setengah kursi di parlemen.
Sebagai catatan, penghitungan didasarkan pada daerah pemilihan atau Dapil.

Contoh di atas penjelasannya adalah sebagai berikut:
Partai A mendapat total suara 53 ribu, B 24 ribu dan Partai C 23 ribu dengan alokasi kursi yang tersedia 7.
Masing-masing perolehan suara itu lantas dibagi 1, 2, 3, dan seterusnya.
Namun, untuk Pemilu 2019 di Indonesia, pembaginya adalah bilangan ganjil yakni 1,3,5,7 dan seterusnya.
Ini sesuai dengan Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu:
Pasal 415
(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Setiap pembagian, hasil tertinggi dari suara yang dibagi itu akan mendapatkan satu suara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Dapil "Neraka" Jabar V, Fadli Zon Raih Suara Tertinggi Ungguli Adian Napitulupu."
Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan
Editor: Khairina