Kabar Gembira, Jadwal THR PNS dan TNI Polri Cair hingga Tanggal Libur Lebaran Idulfitri 1440 H
Kabar gembira, jadwal THR PNS dan TNI Polri cair hingga Tanggal Libur Lebaran Idulfitri 1440 H.
Pemerintah memastikan akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR) pada Lebaran Idulfitri 2019 nanti pada akhir Mei 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay ( THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.
Senada dengan Mohammad Ridwan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin juga menyampaikan, THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.
Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung kepada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.
Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS, TNI-Polri, pejabat negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yang telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
THR Pekerja Cair Paling Lambat H-7 Idulfitri
Sementara, dalam topik yang sama, para pengusaha diimbau untuk segera membayarkan uang THR) kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengusaha diharapkan sudah memberikan THR kepada para pekerjanya maksimal H-7 Lebaran guna menghindari sanksi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang, di Semarang, Rabu (8/5/2019).
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.