Tim Kejati Sulselbar Geledah Kantor PD Parkir Makassar, Ada Apa?
Kantor Perusahaan Daerah PD Parkir Makassar digeledah tim Kejati Sulselbar, Rabu (08/05/2019).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kantor Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar di Jl Hati Mulia, Kecamatan Mariso, digeledah tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat atau Kejati Sulselbar, Rabu (08/05/2019).
Penggeledahan ini diduga ada kaitanya dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah (PD) Parkir Raya Makassar lingkup Pemerintahan Kota Makassar, yang tengah bergulir di Kejaksaan.
Berdasarkan informasi di peroleh Tribun tim Jaksa Kejaksaan tiba di Kantor PD Parkir sejak pukul 11.30 Wita. Tim Kejaksaan yang datang berjumlah lima orang.
Baca: Ada Rumah Singgah Pasien di Makassar, Disini Alamatnya
Baca: Jelang Berakhir Masa Jabatan Wali Kota Makassar, Masih Sempat Lantik Pegawai Pemkot
Baca: 7 Caleg Wajah Baru dan 4 Petahana di Dapil Makassar III Lolos ke Parlemen
Pantauan Tribun selama tim Jaksa berada di kantor beberapa pegawai PD Parkir Raya terlihat sibuk dan keluar masuk ke ruangan
Di halaman Kantot PD Parkir Raya Makassar nampak sejumlah awak media baik dari media cetak, online maunpun televisi mulai menunggu hasil penggeledahan
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi dalam pekan ini akan mengumumkan nama nama yang diduga terlibat dalam kasus itu, berdasarkan hasil penyelidikan selama ini.
"Mereka sudah ekspos dan tinggal penetapan tersangka," kata Tarmizi kepada wartawan.
Hanya saja, penyidik Kejaksaan belum berani membeberkan nama nama dan berapa orang yang diduga terlibat dalam proyek itu.
Kendati demikian, Mantan Kejati Aceh ini memastikan proses gelar penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat ini dan paling lambat pekan depan.
Sekedar Kejati telah memeriksa setidaknya hampir 20 orang saksi selama proses penyidikan berjalan.
Para saksi yang telah diperiksa terdiri dari badan pengawas, auditor independen, mantan Dirut PD Parkir Makassar Raya, serta Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar.
Kasus ini mulai diusut oleh penyidikKejati Sulsel sejak akhir 2018 lalu. Dugaan sementara, modus korupsi di perusahaan daerah ini adalah, PD Parkir hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dispenda.
Bahkan PD Parkir disebut melanggar sejumlah UU seperti Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962.
Pendapatan PD Parkir Makassar sebenarnya bisa mencapai Rp 90 miliar per tahun berdasarkan jumlah kendaraan. Namun nyatanya pendapatan PD Parkir di bawah Rp 10 miliar. Itupun yang disetor ke Dispenda hanya Rp 350 juta.
Pelanggaran lainnya yang dilakukan PD Parkir adalah setoran pajak. Dikatakan yang berhak menarik pajak adalah SKPD pemungutan terkait, dalam hal ini Dispenda. "Perusda (PD Parkir) hanya dikenal penetapan tarif jasa pelayanan saja," ungkapnya.
Dana pengelolaan PD Parkir yang diduga bermasalah untuk tahun anggaran 2008 sampai 2017. Dari hasil perhitungan audit Independe Kejati total dana pengelolaan parkir diindikasi disalahgunakan tidak sesuai dengan fungsinya senilai Rp 1,9 miliar.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
