Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tanggapi Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka Dugaan TPPU, Sandiaga Uno: Saya Yakin Beliau Tak Bersalah

Tanggapi Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka Dugaan TPPU, Sandiaga Uno: Saya Yakin Beliau Tak Bersalah

Editor: Arif Fuddin Usman
dok instagram @sandiuno
Cawapres Nomor 02 Sandiaga Uno Tanggapi Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka Dugaan TPPU, Sandiaga Uno: Saya Yakin Beliau Tak Bersalah 

Tanggapi Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka Dugaan TPPU, Sandiaga Uno: Saya Yakin Beliau Tak Bersalah

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menanggapi dugaan kasus TPPU yang ditersangkakan kepada Bachtiar Nasir, Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menanggapi jika Ketua GNPF MUI tersebut tidak bersalah.

Baca: Berikut Ini Daftar Nama Caleg Lolos DPRD Bone, Hasil Rekap KPU Bone! Siapa Tahu Ada Keluarga Anda!

Baca: Jadwal Imsakiyah 3 Ramadan, Rabu 8 Mei 2019 di Jakarta, Surabaya, Makassar, Bandung, dan Doa Puasa

Dilansir dari Tribunnews.com, Sandiaga memberikan komentar saat ditemui di Rumah Siap Kerja di Jalan Wijaya I, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Saat ditanya mengenai tanggapannya, Sandiaga sempat menunduk dan mengambil napas. Ia meyakini bahwa Bachtiar Nasir tak bersalah dalam kasus tersebut.

Sandiaga menyebut, ia mengenal Bachtiar sebagai orang yang mengikuti kegiatan positif seperti berdakwah.

“Saya yakin beliau tak bersalah, beliau orang yang taat dan patuh. Saya tahu karena saya terlibat di beberapa kegiatannya yang positif seperti berdakwah dan memahami Alquran secara menyeluruh,” jelas Sandiaga.

Ia lantas menyamakan kasus Bachtiar dengan apa yang pernah dialaminya.

“Karena hal itu sangat kasat mata, saya pernah mengalaminya sendiri saat di Pilkada Jakarta, hukum harusnya tegak, mari kita berprasangka baik, jangan ulama-ulama kita dikriminalisasi,” pungkasnya.

Tanggapan Jusuf Kalla 

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai penetapan tersangka Bachtiar Nasir sesuai dengan prosedur hukum, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia pun menuturkan siapapun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan.

Halitu diungkapan Kalla saat ditanyai wartawan ihwal penetapan tersangka Bachtiar Nasir di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Baca: Robert Alberts Resmi Pelatih Persib! Dikabarkan Bakal Rekrut Pemain PSM Makassar, Benarkah? Siapa?

Baca: Sandiaga Uno Ikut Komentari Kicauan Andi Arief Soal Setan Gundul, Harus Siap Dipilih-Tak Terpilih

"Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja, tidak mengatakan yang kena ustaz kan tidak. Bahwa kebetulan ada ustaz begitu (ya kena) kalau dia melanggar ya (diproses)," ujarnya.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana.

Termasuk gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Bachtiar Nasir resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan penetapan tersangka ini.

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," kata Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Baca: UPDATE Real Count C1 KPU, 7 Mei Malam, Data 70%, 9 Provinsi di Atas 90%, Jokowi Unggul 13 Juta Lebih

Baca: Rene Mihelic Ungkap 2 Alasan Gabung Persib Bandung, Baru Tahu Kalau Miljan Radovic Bukan Pelatih

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sudah diperiksa

Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi.

Dia dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2107).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Menurut Rikwanto, ada delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.

Tujuh orang yang datang dan menjalani pemeriksaan yakni, Adian Husaini (Pembina Yayasan KUS), Tri Subhi Abdillah (Sekretaris Yayasan KUS), Suwono (Bendahara Yayasan KUS), Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI), Dadang, Linda dan M Lutfie Hakim.

"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.

Pemeriksaan Bachtiar Nasir merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (10/2/2017 lalu.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azma)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Sandiaga Menunduk saat Tanggapi Bachtiar Nasir Jadi Tersangka: Saya Yakin Beliau Tak Bersalah"

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved