Ternyata Ini Alasan Tarif GoJek Turun-Naik Tiga Hari Terakhir, Menguntungkan atau Merugikan Driver?
Ternyata Ini Alasan Tarif GoJek Turun-Naik Tiga Hari Terakhir, Menguntungkan atau Merugikan Driver?
"Kami berharap dapat bersama-sama menciptakan industri yang sehat, sehingga dapat terus mempermudah hidup konsumen serta menjaga pendapatan dan kesejahteraan driver yang berkesinambungan," kata dia.
Adapun penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan pada Maret lalu mulai berlaku pada Rabu 1 Mei 2019.
Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek online melalui sistem zonasi.
Ada tiga zona yang berlaku dengan besaran tarif yang berbeda-beda. Wilayah Jabodetabek masuk dalam zona II.
"Jadi untuk (tarif) batas bawah Rp 2.000 (per kilometernya). Untuk (tarif batas) atasnya Rp 2.500. Itu yang Jabodetabek (zona II),” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Selain tarif per kilometer, Kemenhub juga mengatur biaya jasa yaitu biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.
Budi mengatakan, biaya jasa tersebut dipatok angka minimal Rp 8.000 dan maksimal Rp 10.000 untuk wilayah Jabodetabek.(kompas.com)
Baca: 1 Ramadan - Kultwit Mahfud MD Bahas Apa Itu Takwa dan Kriteria Orang Bangkrut Menurut Rasulullah
Baca: Mutiara Hati Quraish Shihab Menyambut Ramadan 2019: Marhaban Ya Ramadan, Apa Arti Sebenarnya?
Baca: Apa Alasan Cuti Panjang Karni Ilyas & ILC TV One? Tidak Semua Yg Saya Alami Bisa Saya Ceritakan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Gojek Naik Turun dalam Tiga Hari, Ini Alasannya...",